Hukum
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kasat Reskrim Polres Beri Arahan Kepada Kepala Desa

Lumajang Wartapos.id – Rapat Koordinasi Pengawasan yang diselenggarakan oleh APIP Kabupaten Lumajang menjelang akhir tahun 2018, digelar pada hari Kamis (06/12/18) di Kantor Bupati Lumajang, tepatnya diruang Nararya Kirana Lantai III, telah selesai dilaksanakan.
Rapat Koordinasi Pengawasan yang juga dihadiri 198 Kepala Desa se Kabupaten Lumajang ini sendiri menghadirkan tiga pemateri yaitu dari Inpektorat Pemkab Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, serta Kasi Pidsus Kejari Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M.Hum, yang juga mengisi materi dalam kegiatan ini menyampaikan perjanjian Kepmendagri dengan Polri – Kejaksaan tentang mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
“Dana Desa dalam pelaksanaanya dilapangan memiliki dua hal penting yang perlu dilaksanakan, yaitu Hak dan Kewajiban. Aspek kewajiban ini yang kadang terabaikan, sehingga membuat perangkat desa berurusan dengan hukum” ujar Hasran.
Yang dimaksud oleh orang nomor satu di jajaran fungsi Reskrim Polres Lumajang ini adalah adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait kucuran dana desa dari pemerintah pusat yg memiliki nominal sebesar 1 Milyar pertahun untuk memperbaiki maupun membangun fasilitas serta infrastruktur baru di desa tersebut.
“Masih lemahnya kemampuan desa dalam hal administrasi serta pertanggung jawaban, disinyalir menjadi kesempatan untuk pemangku jabatan ditingkat desa untuk menyalah gunakan dana yang seharusnya untuk desa ini” Sambung Hasran.
“Namun saya yakin, bapak – bapak yg berada disini tak ada satupun yg ingin menyalahgunakan dana desa dan lebih memilih untuk memajukan desa, agar tidak tertinggal dengan desa yg berada disekitar wilayah desa tersebut” tutupnya.
Pada akhir kegiatan, salah seorang undangan yg juga mengikuti jalannya kegiatan ini memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang. “kami sadar akan keterbatasan kami dalam administrasi dan resikonya. Acara ini sangat bermanfaat buat kami. ” ujar Purwanto, yang juga memiliki jabatan Kepala Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh disambut tepuk tangan meriah oleh semua peserta yang hadir.
Di tempat lain, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MM MH menyatakan bahwa Polri siap mengawal dana desa. “penegakan hukum adalah jalan terakhir yang kami pilih. Pilihan pertama kami adalah mengedukasi para kepala desa agar tahu tanggung jawabnya. Kami ingin masyarakat desa sejahtera dengan adanya dana desa. Sehingga kami akan mengawal penggunaannya” ujar Arsal (nzr/war)



