Pemda Kecolongan Tanah Waduk Dsn Bendil Desa Kepatihan Jadi Milik Perorangan
Wartapos Gresik
Di Dsn. Bendil Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik pengalihan status tanah negara ( TN ) menjadi kepemilikan perorangan dengan dasar petok D atas nama Husen (alm). Jum at 09/6/ dari awak media watapos menelusuri di Pemda Gresik dengan NOP. 35.25.060.021.012.0085.0 Nama WP: Waduk Jln WP: Dsn Bendil Luas Tanah : 11.360 m2 Jenis tanah : Fasilitas Umum.

Dari keterangan sesepuh Dsn.Bendil Irpak mengatakan “ memang tanah yang sekarang berubah menjadi tambak itu dulanya adalah tanah waduk/tanah negara (TN) sering dijelaskan kepada warga dan Kades Kepatihan” itu tuturkata dari beliau.
Lain lagi keterangan dari Nemu sebagai Kades Kepatihan “di kretek desa menyatakan tanah itu milik Husen (alm). Dulu itu siapa yang mau membayar pajak tanah itu menjadi miliknya, sekarang pajaknya sedang diurus oleh P.Santok” Kata Nemu kepada Wartapos saat di konfirmasi.
Eko Nyoman Hermanto selaku ketua RW 06 Dsn Bendil pernah menanyakan/meminta copy petok D kepada cucunya Husen (alm) yang bernama Mursid bertempat tinggal di Benowo Surabaya. Mursid mengatakan kepada ketua RW “Saya mempunyai tiga (3) surat Petok D, surat jual beli, surat riwayat tanah” akan tetapi pihak RW meminta copy surat tersebut tidak diberi.
Di lain tempat Tursilowanto Hariogi Kadis Pemberdaya Masyarakat dan Desa (PMD) bertolak belakang dengan apa yang di katakan Nemu Kades Kepatihan , Tursilowanto saat di temui wartapos mengatakan “Pak kalau tanah itu sudah ada dalam petablok keteranganya waduk sampai hari kiamat itu tetep waduk, tidak ada yang boleh mengganti dengan kepemilikan perorangan” terang pak Tursilowanto kepada Wartapos. (Bs)





