Nekat Edarkan SS Pria Asal Surabaya Ditangkap Polsek Karangpilang Surabaya

Surabaya, Wartapos.id– ketangkap basah mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu seorang pemuda pengangguran. asal Jalan Raya Mastrip Karangpilang Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya. pada Minggu, 28 Oktober 2018 lalu.
Peria bernama Almas Yumna Firous (19) th, itu ditangkap sekitar pukul 07.00 wib di wilayah Kebraon, Kec. Karangpilang surabaya,
Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Noerijanto melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan, penangkapan itu bermula ketika anggota kring serse mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“setelah anggota melaksanakan penyelidikan dan ternyata benar ditempat tersebut diadakan transaksi narkotika.” . “Kata Marji pada Wartapos.id, Minggu (04/11/2018)
Tersangka, ketika dinyatakan bersalah, “Diungkapkannya, pelaku kami tangkap dan kami amankan beserta barang buktinya 4 (empat) poket sabu kemapolsek karangpilang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan yaitu. 4 klip narkotika jenis sabu berat kotor 1 gram, Polisi juga mengamankan, 1 buah bong, 1 buah scrop plastik, 1 buah jaket warga unggu, 1 bungkus rokok, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
“Atas perbuatannya akan kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka kini akan mendekam dihotel prodeo, “Tukasnya. perwira dengan tiga balok dipundaknya, (supandi)





