HukumJatimKriminalSurabaya

Sidang Perkara Bos PT Sipoa, Hadirkan Saksi Mantan Ketua DPRD Surabaya

Foto : Baju hijau, Saksi Musyafak Rouf mantan ketua DPRD kota Surabaya saat menyalami tim pengacara selesai bersaksi

Keterangan Musyafak Rouf mantan ketua DPRD sangat berbeda hingga dicemohi oleh sejumlah pengunjung (Korban Penipuan Apartemen Afatar/PT.Sipoa ), Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Kejati Jatim, maupun oleh tim pengacara terdakwa, Kendati materi pertanyaan yang diajukan sama.

Surabaya, wartapos.id – Sidang terdakwa Budi Santoso.dan Ir Klemen Sukarno Candra sebagai bos PT Sipoa Investama Propertindo (SIP), Dalam kasus dugaan penipuan terhadap ribuan konsumen, Kali ini menghadirkan 2 orang saksi fakta yakni Mantan ketua DPRD kota Surabaya Musyafak Rouf dan Imam selaku Kepala desa yang dihadirkan tim pengacara terdakwa untuk saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, (25/10/2018).

Dalam hal kedua saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa, Sempat menjelaskan soal bantuan PT Sipoa terhadap warga maupun yayasan unsuri pimpinan Musyafak Rouf baik terkait lahan maupun perbaikan jalan kampung.
Ketika sosialisasi dilakukan langsung oleh kedua terdakwa yakni Budi Santoso sebagai Direktur Utama dan Ir Klemen sebagai Direksi PT Sipoa saat rencana pembangunan Apartemen Royal Afatar World.

Ketika tim pengacara Sabron Pasaribu mengawali pertanyaan terhadap saksi, terkait bantuan PT Sipoa kepada warga yang dimaksud itikat baik pihak management Sipoa yang di iyakan saksi kepala desa telah membantu warga dalam perbaikan jalan.
“Apakah benar bahwa warga merasa dibantu oleh Sipoa?”, tanya mantan anggota DPRD Jatim dari fraksi Golkar.

Namun, pertanyaan tersebut sempat di protes oleh ketua tim Jaksa Penuntut Umum yakni Hari Basuki saat bertanya kepada saksi kepala desa bahwa uang yang dipakai untuk perbaikan jalan kampung berasal dari uang milik ribuan para konsumen (Korban yang merasa ditipu).
“Apakah anda (Imam/kepala desa) tahu jika biaya perbaikan jalan yang dibantu Sipoa itu adalah uang milik ribuan konsumen?”, tanya hari selaku jpu senior.

Yang sebelumnya jaksa Hari Basuki menjelaskan dan sekaligus bertanya saat sempat meninjau lokasi apartemen dengan keheranan karena dilihat serta dipertanyakan soal pembangunan jalan diketahui dari uang konsumen dan bukan dari dana CSR (Alokasi anggaran pemerintah kabupaten Sidoarjo).

Selanjutnya, terkait adanya tiang SUTET (Tiang listrik jalur Jawa Bali) milik PLN yang jadi persoalan di area apartemen avatar, Ironisnya, jawaban saksi dari mantan ketua DPRD Musyafak Rouf banyak menjawab tidak tahu soal detail ukuran tower SUTET ketika dicerca pertanyaan oleh JPU Hari Basuki, Sehingga sempat diprotes dari tim pengacara Sabron dan meminta kepada majelis hakim agar terkait SUTET sebaiknya dihadirkan pihak PLN sebagai saksi.

Foto : Duduk belakang,rompi tahanan merah kiri, terdakwa Budi dan kanan, Ir klemen

Namun ironisnya, ketika tim pengacara sendiri yang menanyakan hal yang sama terhadap saksi lalu saksi yang sebagai pimpinan yayasan Unsuri tersebut bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaan pengacara dengan lebih rinci dan jelas tanpa perlu menghadirkan petugas PLN, Sehingga jaksa hari pun turut protes seketika dengan celotehnya jpu.

“Kok bisanya saksi dapat mengetahui dan menjelaskan soal luas dengan detail saat ditanya pengacara, dan tadi ketika saya tanya mengatakan tidak tahu”, kesal hari basuki terheran dan menggelengkan kepalanya.

Perlu diketahui, sidang perkara atas dugaan penipuan yang menjadikan Budi Santoso.dan Ir Klemen Sukarno Candra hingga menjadi terdakwa, sesuai dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut setelah konsumen sudah membayarkan uang untuk pembelian unit, sehingga sejumlah konsumen pun melaporkan ke polisi.

Oleh 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra
Ke Polda Jatim hingga ditetapkannya menjadi tersangka, Dimana, dalam hal ini korban yang sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp, 12.388.751.690,- (Dua belas miliar dan tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra didakwa dalam dakwaan primer Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(JS)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button