Berawal Belajar Dari Youtube Pemuda Ini Nekat Gondol Motor
Wartapos, Surabaya
Tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya ringkus Andre(24) seorang residivis yang tinggal di jalan bulak Rukem Surabaya mengalami nasib naas saat hendak mencuri motor di daerah Pucang Adi Surabaya Senin (29/5/2017).
berbekal belajar dari youtube,dengan belajar akan modus mencuri motor dengan menggunakan sebuah kunci “T” Andre ini dengan begitu nekatnya beberapa kali mencuri motor di Tiga lokasi yaitu di mulyo rejo sebanyak dua kali dan di pucang adi disurabaya dengan dibantu salah satu rekannya yaitu Fandi yang saat ini menjadi (DPO).
“Saya berbekal ilmu mencuri motot ini dari Youtube , karna jalan ini saya ambil untuk menghidupi adik keluarga saya” Aku Andre.

dengan hanya berbekal kunci “T” dan mengendarai sebuah motor honda beat dalam setiap kali aksinya kedua tersangka berkeliling mencari mangsa kemudian siandre yang dalam hal ini sebagai eksekutornya masuk kerumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar dan mengambil motor korban kemudian dari hasil curian itu langsung dijual kemadura dengan harga yang berbeda mulai dari 7 juta untuk motor ninja 150 sedangkan yang untuk jenis motor bebek Supra x 125 di jual dengan harga 2 juta.
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka ini sudah menjadi terget buruan Tim Anti Bandit. Setelah mendapat informasi tersangka Andre ini yang mau menjual motor hasil curiannya ke Madura, anggota Tim Anti Bandit langsung memburu dan melakukan penangkapan terhadap Andre ini.
“dan ketika saat dilkukan penagkapan si Andre ini mencoba melakukan perlawanan maka petugas ambil tindakan tegas dengan menembak kakinya” Tegasnya Shinto kepada Awak Media Wartapos.
Adapun barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2014, 1 lembar STNK asli (beat) warna putih 2014 Dengan Nomer Polisi M 2741 WY Atas Nama Rolita Hervi Anita Putri Dengan Alamat Dsn.Waduwak Kec.Gayam Kab.Sumenep Madura dan 1 buah kunci kontak asli sepeda motor Beat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kiringan. (Sun)





