Nyambi Edarkan Sabu, Seorang Security Asal Bangkalan Ditangkap Polsek Asemrowo

Surabaya, Wartapos.id – Lantaran nekat mengedarkan barang haram jenis sabu, Seorang Security di pergudangan Tambak Langon Surabaya di bekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kamis 25 Oktober 2018.
Tersangka diketahui bernama R. Ahmad Saifuddin (36) th. Warga Dusun Bedak Barat, RT 001, RW 009, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Madura, ini akan meringkuk di penjara mapolsek Asemrowo untuk mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Kapolsek Asemrowo Kompol H. Nursuhud, S.H. M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Saifuddin, S.H., membenarkan, dari penangkapan tersangka berawal ketika anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat. adanya peredaran narkoba diwilayah pergudangan. “Kata Saifuddin pada Wartapos.id, Senin (29/10/2018)
Dari informasi tersebut, “Diungkapkannya, anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka saat melewati di jalan Kalimas Surabaya, Setelah dilakukan penggeledahan. polisi menemukan serbuk kristal putih jenis sabu yang disimpan kedalam bungkus rokok. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke mapolsek Asrmrowo polres pelabuhan tanjung perak surabaya,” jelas kanit Reskrim polsek Asemrowo.
Sementara dari pengakuan tersangka “Dikatakannya. Dengan cara dirinya menjual barang terlarang jenis sabu itu. Tersangka ini membawa dari rumahnya di kabupaten bangkalan madura, dan kemudian dijual kembali ditempat dimana pelaku itu bekerja ( Pergudangan Tambak Langon),” kata tersangka kepada penyidik
Ditambahkannya, tersangka dan barang buktinya berupa 5 Poket Narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah tas warna hitam, Handphone merk nokia warna kuning beserta Card nya dengan nomor 082310××××××, dan 1 bungkus rokok gudang gram internasional turut diamankan kepolsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lajut,
“Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 th paling lama 12 th penjara,” pungkasnya. (supandi)





