Gagal Kelabuhi Petugas, Dua Pecandu Narkoba diamankan Polsek Bubutan

Surabaya, Wartapos.id
Lantaran kedapatan membawa, menyimpan dan menggunakan barang terlarang (narkoba) jenis sabu. dua pemuda berhasil diringkus Unit reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya diperlintasan kereta api tepatnya di jalan Margomulyo Surabaya.
Tersangka yakni Bagus Septiawan (27) th. Asal warga Jalan Sememi jaya Gg II C No. 1-A Surabaya dan Roberto Delon Manusiwa. (24) th. Asal warga perumahan gria kencana Blok II G No. 15 Driyo rejo Gresik Jawa Timur,
Dari penangkapan tersangka bermula ketika anggota satreskirim polsek Bubutan mendapatkan pengaduan masyarakat bahwa ada dua orang menggunakan sepeda motor dengan membawa sabu yang akan melintas di perlintasan kereta api, di jalan Margomulyo Surabaya. “Sebut Iptu Rudi Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Kamis (11/10/2018)
Dari informasi tersebut, “Dikatakannya, anggota kami lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka saat berada ditempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penggeledahan disuruh badan,
“Setelah dilakukan penggeledahan.” Diungkapkannya, petugas menemukan serbuk kristal putih jenis sabu yang diselipkan kedalam perban, yang diikatkan ditangkap kirii tersangka dan diamankan kapolsek Bubutan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “Ujar Rudi
Dihadapan penyidikan Tersangka mengaku, “Dikatakannya, tersangka ini mendapatkan barang haram jenis sabu itu dibeli dari seorang yang berada di jalan kunti,”Tersangka juga mengatakan kalau barang yang didapatnya itu untuk digunakan sendiri dirumahnya,” akunya tersangka.
Ditambahkannya, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) poket sabu-sabu dengan berat 0,57 gram, 1(Satu) unit sepeda motor Suzuki GSX R 150 dgn Nopol W 3835 RE beserta STNK & Kunci konektor dan 1(satu) perban.
“Dengan perbuatan dua tersangka ini akan kami dengan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Supandi)





