
SIDOARJO, Wartapos.id – Dua pelaku residivis spesialis rumah kosong yang sering beraksi di Surabaya dan Sidoarjo, harus keok di bekuk oleh Unit Resmob Polresta Sidoarjo. Dalam aksinya pelaku selalu melengkapi alat berupa linggis dan kunci L yang sudah di modifikasi, guna membuka dan mencongkel pintu. Pelaku Sdr R.I S (28) tahun, Desa Jambangan Candi Sidoarjo, dan Sdr. I (DPO), Keputih Surabaya, Jumat ( 21/7/2023).
Saat rilis di Mapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” Atas laporan korban Sdr W.S. alamat Jalan Raya Taman Sari Pondok Candra Indah Desa Wadung Asri Waru Sidoarjo, pada tanggal 03 Juli 2023 atas kejadian pencurian saat di tinggal penghuninya, peristiwa ini di ketahui ketika ibu korban pulang sehabis jenguk cucunya melihat pintu terbuka dan melihat mobil Honda Jazz sudah tidak ada, juga HP merk Iphone 11, dan uang Rp 600.000.00 raib. Atas laporan itu unit Resmob datangi TKP, dan melihat CCTV. Betul pada tanggal 14 Juli 2023 pelaku di endus petugas di daerah Kost Desa Durung Bedug Candi Sidoarjo dan menangkap Pelaku R.I.S , namun pelaku satunya Sdr.I melarikan diri.
Saat di lakukan penggeledahan di temukan mobil Honda Jazz L 1253 PA namun oleh pelaku sudah di ganti NoPolnya, juga di temukan motor Yamaha Fazio No Pol W 6071 NDG namun juga di ganti Nopolnya dengan yang palsu. Sepeda motor ini juga menjadi sarana oleh pelaku melakukan aksi kejahatan, “paparnya.
Masih kata Kusumo ” pelaku memang mencari rumah kosong dengan melihat pagar yang di gembok sehingga memastikan rumah itu kosong. Pelaku adalah residivis yang sering melakukan aksinya yang terbaru di bulan April sampai Juli dan berhasil di wilayah Sidoarjo. Untuk kepentingan pemeriksaan pelaku di tahan di Rutan Polresta Sidoarjo, ” ujarnya.
Pelaku di ancam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHP pencurian untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan sampai pada barang yang di ambil, merusak, memotong, memanjat ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rif)