
Surabaya, Wartapos.id- sering kali Edarkan barang baram jenis sabu, Tosan (36) asal warga Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, dibekuk Satreskoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya , Rabu 3 Oktober 2018.
Wakapolres pelabuhan tanjung perak Kompol Faisol Amir didampingi Kasat Reskoba AKP Agus Widodo mengatakan bahwa penangkapan tersangka itu berawal ketika anggota Satreskoba mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkoba. Anggota kami melakukan penyelidikan dirumah tersangka untuk memastikannya.

“Setelah dinyatakan bersalah, tersangka berhasil ditangkap didalam rumahnya yang berada di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya. “kata Faisol dihadapan awak media saat konfrensi pres, Rabu (09/10/2018)
Dari penangkapan tersangka dirumahnya. “Diungkapkannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 20,4 gram, 11,98 gram, 2,98 gram, 0,57 gram, 0,66 gram, 14 klip plastik, satu buah sekrup plastik dan satu unit timbangan elektrik.

“Tosan Kini akan dijebloskan kedalam penjara Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, atas perbuatannya tersangka ini akan kami jerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Ujarnya.
Sementara dari pengakuan tersangka. “Ditambahkamnya, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar bernama Hudi, dirinya memesan barang tersebut melalui Via Telefon dengan sistim di ranjau. Dari keuntungannya tersangka itu mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu perpoketnya. satu kali mengambil biasanya per 50 gram.” kata Tosan didepan penyidik,
Disamping itu, “Dikatakannya, tersangka setelah keluar dari penjara mapolsek Genteng pada 2014 lalu dirinya menganggur sehingga mencoba kembali berbisnis serbuk putih haram dan kini tersangka ini akan meringkuk dibalik jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, “pungaksnya, (supandi)





