Lumajang

Diduga Ada Rekayasa, LSM AMPEL Minta Sistem Perizinan Pengolahan Kayu Lumajang  Dievaluasi Menyeluruh

Lumajang Wartapos.id – Penetapan klasifikasi risiko yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan luas. Sekretaris DPMPTSP Yusrini menyatakan usaha tersebut masuk kategori risiko ringan dalam sistem OSS. Padahal fakta di lapangan menunjukkan badan usaha ini mengolah kayu hingga menjadi bahan triplek—jelas tidak sesuai ketentuan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 serta Sistem OSS-RBA, kegiatan pengolahan kayu dengan KBLI 1621–1629 minimal berisiko menengah, karena memanfaatkan sumber daya alam, mengubah bentuk bahan mentah, serta berpotensi berdampak pada lingkungan. Sementara kategori risiko ringan hanya berlaku untuk usaha sederhana yang tidak mengubah bahan secara signifikan dan minim dampak lingkungan.

Tahapan verifikasi lapangan pun diduga tidak dilaksanakan secara jujur dan objektif. Padahal ini adalah langkah krusial untuk memastikan kesesuaian data usaha dengan kondisi nyata. Keberadaan mesin produksi, tumpukan bahan baku, alat berat, serta proses pembuatan triplek yang terlihat jelas menimbulkan pertanyaan besar: apakah petugas benar-benar turun memeriksa, atau justru terjadi rekayasa data demi meloloskan perizinan?

Dugaan ini menguatkan kecurigaan adanya permainan sejak tahap awal penentuan klasifikasi, dan dikhawatirkan bukan hanya terjadi pada satu usaha ini saja, melainkan sudah menjadi pola yang merugikan daerah.

Menyusul hal tersebut, LSM AMPEL (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan) mendesak DPRD Kabupaten Lumajang melalui komisi terkait untuk:

1. Menelusuri dasar hukum dan kesesuaian penetapan klasifikasi risiko dengan aturan nasional serta kode KBLI
2. Memeriksa pelaksanaan verifikasi lapangan, pihak yang bertugas, serta penyebab ketidaksesuaian hasil dengan fakta
3. Mengevaluasi secara menyeluruh seluruh sistem perizinan pengolahan kayu di Lumajang
4. Memastikan setiap tahapan perizinan berjalan transparan dan akuntabel, tertutup celah penyimpangan

“Kesalahan klasifikasi yang mencolok disertai dugaan verifikasi tidak jujur bukan sekadar kekeliruan prosedur. Ini mengindikasikan adanya celah yang wajib ditelusuri lebih dalam oleh DPRD, Lumajang” tegas Arsad Subekti

Arsad berharap DPRD Lumajang segera bertindak untuk menguak tabir agar sesuai dengan perijinan yang ada

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button