Hanya Bermodal Izin Pemangkasan, Oknum BBPJN Diduga Nekad Tebang Pohon Dilindungi Jalur Lumajang–Jember

Lumajang Wartapos.id – Pohon Sonokeling dilindungi dan Trembesi berukuran raksasa di ruas jalan nasional Wonorejo–Jember–Banyuwangi disinyalir ditebang secara ilegal. Kegiatan ini berkedok izin pemangkasan cabang.
Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai lingkungan PPK 1.4 Provinsi Jawa Timur dibawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali bersama mitra kerjanya. Padahal izin tertulis yang dimiliki hanya terbatas pada pemangkasan cabang dan dahan yang mengganggu lalu lintas, namun di lapangan disalah gunakan untuk menebang hingga ke pangkal batang.
Ruas jalan yang dimaksud membentang dari Wonorejo, melintasi Kecamatan Jatiroto hingga perbatasan Kabupaten Jember dan Banyuwangi, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab PPK 1.4.
Saat ditemui awak media di lokasi penebangan, Rabu (8 Juli 2026), pengawas PPK 1.4 Aan Maskuri tampak gugup dan mengakui surat tugas hanya berisi pemangkasan, tanpa wewenang menebang pohon besar.
“Surat tugas hanya untuk perempesan atau pemangkasan dahan. Sebenarnya tidak ada anggaran biaya operasional. Kayu Sonokeling itu tidak semuanya dicatat, barangnya ada di gudang,” ungkap Aan mengenakan seragam kerja berlogo PUTR.
Sementara itu mitra pelaksana yang merupakan warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, HR, membenarkan tidak ada izin penebangan hingga pangkal. Ia mengakui tindakan itu atas perintah langsung Kepala PPK 1.4, berinisial SW.
“Memang tidak ada biaya operasional dari kantor. Kayunya dijual, uangnya dipakai untuk keperluan operasional,” tegas HR.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala PPK 1.4 Wonorejo – Jember – Banyuwangi SW, ST., MT. belum dapat dimintai keterangan.
Sebagai informasi, Pohon Sonokeling termasuk jenis yang dilindungi negara dan berstatus rentan terancam punah sesuai UU No. 18 Tahun 2013. Mengambil, menyimpan, hingga mengedarkannya tanpa dokumen sah diancam penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Selain itu terdapat seperangkat aturan lain yang dilanggar:
– PERGUB Jatim No. 76 Tahun 2019: melarang penebangan sembarangan di ruang jalan dan mewajibkan izin khusus;
– UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: merusak aset ruang milik jalan terancam penjara 9–18 bulan dan denda hingga Rp1,5 miliar;
– KUHP No. 1 Tahun 2023: Pasal 476 pencurian aset negara hingga 5 tahun penjara; Pasal 477 pencurian berencana bersama-sama hingga 7 tahun penjara.
Surat izin pemangkasan sama sekali tidak menggantikan izin penebangan, apalagi untuk jenis pohon dilindungi bernilai tinggi.
Cara pelaksanaan yang mencurigakan, lokasi ditimbun tanah, tunggul dibakar, dan sisa dahan ditutupi, semakin memperkuat dugaan adanya tindakan terencana dan terorganisir, berkedok tugas dinas demi keuntungan pribadi/kelompok tanpa dasar hukum yang sah.
Reporter : Nizar/Anwar





