Lumajang

Dugaan Tindak pidana Persetubuhan Anak di Yosowilangun, di Laporkan Polisi.

Lumajang Wartapos.id – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.

‎Perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor diketahui berinisial R.S (19), seorang laki-laki warga Desa Wotgalih.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, serta kembali terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di dalam kamar rumah terlapor. Korban adalah seorang anak berinisial E.C.A.

‎Sebelumnya, pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, korban dilaporkan tidak pulang dari sekolah. Keesokan harinya, Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, orang tua korban berinisial S.K melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Yosowilangun sebagai laporan orang hilang.

‎Perkembangan kasus berlanjut saat pada Senin, 6 April 2026, ayah korban menerima telepon dari seseorang yang menyatakan bahwa anaknya dapat kembali dengan syarat dilakukan lamaran terhadap terlapor.

‎Dalam kondisi terdesak, pihak keluarga menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya, pada Selasa malam, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar oleh seseorang berinisial G ke rumah kerabatnya. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, orang tua korban kemudian menanyakan kejadian yang dialami anaknya.

‎Dari keterangan korban serta kondisi fisik yang mengeluh sakit saat berjalan, keluarga memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

‎Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini kasus dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


‎“Kasus ini sedang kami tangani secara serius. Kami akan mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Suprapto.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Reporter : David/nizar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button