Hasil Kajian Ahli Terkait PT. kalijeruk Turun, DPRD Lumajang Pastikan Takkan Lepas Tangan, Tetap Pro Rakyat

Lumajang Wartapos.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang membuktikan komitmennya untuk terus pro aktif pada rakyat.
Diketahui, kini DPRD Lumajang komitmen menindaklanjuti aduan warga, soal sengkarut pengelolaan lahan perkebunan swasta yang dikelola PT. Kalijeruk Baru Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Oktafiani mengakui, jika hasil kajian/evaluasi ahli, ditemukan ada perbuatan melawan hukum.
“Kami pastikan tidak akan lepas tangan. Kami pastikan pro rakyat,” tegasnya. Senin (25/8/2025) tadi.
Okta memaparkan, temuan adanya perbuatan yang melawan hukum, mendasari kesimpulan ahli yang sebelumnya ditunjuk, melakukan kajian.
“Izinnya kurang lengkap, dampak sosiologisnya masyarakat disitu banyak yang terdampak seperti longsor, kekurangan debit air dan sebagainya,” ungkapnya.
Berikut konfirmasi dengan sejumlah OPD berkaitan, dikatakan oleh Okta, ia menerima kesimpulan serupa (ada perbuatan melawan hukum -red).
“Kami (DPRD -red) merekomendasikan ini ke pemerintah, dan tembusan ke kepolisian, kodim, kejaksaan, beserta BPN, untuk menghentikan izin usahanya, beserta diikuti dengan pengajuan pencabut izin usaha (HGU),” imbuhnya.
Disisi lain Okta juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya, sebatas memberikan rekomendasi atas dasar yang ada.
“Kami tidak bisa semena-mena, maka dari itu kami libatkan ahli untuk mengkaji secara yuridis, normatif, sosiologis, ekonomi dan perundang-undangan,” tukasnya.
Dipastikan, wakil rakyat akan mengawal pasca mengeluarkan rekomendasi mendasari hasil kajian/evaluasi ahli, sedianya benar – benar ditindaklanjuti.
Okta menambahkan, pihaknya akan mencari penguat, terlebih akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan BPN.
Warga diminta untuk sama-sama mengawal, memastikan jika rekomendasi telah dan dipastikan ditindaklanjuti, sembari DPRD akan terus mencari penguatan ke lingkup pemerintahan pusat.
Selebihnya, orang nomer satu di lembaga legislatif Kabupaten Lumajang itu, tidak memiliki tendensi lain, selain menindaklanjuti keluh dan aduan masyarakat, dan memastikan kegiatan usaha telah berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi hukum yang ada.
Reporter : Nizar/Anwar





