Mitra Polisi

Pelanggaran Lalin di Kabupaten Probolinggo Banyak Didominasi Ranmor Roda Dua

Wartapos, Probolinggo
Meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam kurun waktu 5 (lima) bulan terakhir di tahun 2017, menjadi keprihatinan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo. Menurut data yang diperoleh Warta Pos, angka peningkatan pelanggaran lalin mencapai 144% dibandingkan periode yang sama di tahun 2016 lalu.

Hal ini juga disampaikan oleh Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Budi Sulistyanto, yang menjelaskan bahwa berdasarkan data Satlantas Polres Probolinggo, pelanggaran lalu lintas selama tahun 2017 tercatat sebanyak 2.761 pelanggaran, sehingga terjadi peningkatan, jika dibandingkan dengan jumlah pelanggaran selama 5 bulan awal tahun 2016 yang hanya sebesar 1.921 kejadian pelanggaran.

Kabag Ops Kompol Budi Sulistyanto disampingi Kasatlantas AKP Tri Nuartiko saat melihat hasil dari gelaran sejumlah operasi.
Kabag Ops Kompol Budi Sulistyanto disampingi Kasatlantas AKP Tri Nuartiko saat melihat hasil dari gelaran sejumlah operasi.

Ironisnya grafik peningkatan angka pelanggaran lalu lintas tersebut banyak didominasi oleh kendaraan roda 2 dengan kasus kelengkapan surat-surat kendaraan dan kasus motor modifikasi tak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu ratusan kendaraan roda dua dinyatakan melanggar karena kedapatan menggunakan ban mini (tidak sesuai dengan peruntukannya), knalpot brong hingga motor protolan.

“Kalau kemungkinan ada potensi balap liar, kami masih belum menemui,” Ujar Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Budi Sulistyanto, ketika Satlantas Polres Probolinggo melakukan press release di kantor Satuan ini yang berada di Jalan Suroyo kota probolinggo,Selasa (23/5/2017).

Sementara itu, Operasi Patuh Semeru 2017 yang telah digelar selama dua pekan lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, berhasil mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 281 unit dan kendaraan roda empat berjumlah 3 unit.

Untuk kendaraan roda empat yang ditahan saat terjaring operasi, setelah pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kendaraannya. Kuat dugaan, kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan.
“Kendaraan ini diamankan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan spekteknya tidak sesuai dengan peraturan. Sementara untuk roda empat, ada STNK–nya (surat tanda nomor kendaraan, red), namun diduga palsu,” lanjut Kabag Ops Polres Probolinggo.

Sebagai langkah antisipasi serta menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, diantaranya akibat adanya kelalaian pengendara dalam berlalu-lintas, Satlantas Polres Probolinggo secara berkesinambungan akan melakukan operasi serupa yakni Operasi Ramadhan yang tentunya jelang dan masuk bulan puasa ramadhan. (Rul/tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button