
Lumajang Wartapos.id – Polres Lumajang menggelar Press release atas keberhasilan Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Klakah mengungkap kasus tindak pidana penculikan dan percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku Anggota Buser Polda Jatim. Press release tersebut digelar jumat (29/06) di depan lobi Polres Lumajang yang dipimpin oleh Waka Polres Lumajang Kompol Budi S. didampingi Kasat Reskrim Polrea Lumajang AKP Hasran.
Pengungkapan kasus itu atas laporan Polisi dengan LP/26/VI/2018/JATIM/ RES LMJ/SEK KLK. Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Rudi H. Hartono (45 tahun) berprofesi sebagai wartawan Jejak Kasus, warga Dusun Legong, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatam Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Lalu Nanang Khosim (35 tahun), warga Dusun Karangber RT 02, Desa Guwosari Pajangan Bantul, Yogyakarta. Dan Zainul Arifin (34 tahun), warga Dusun Legong RT 08/RW 02, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Pi’i (22 tahun), warga Dusun Krajan, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dan Febri (22 tahun), warga Dusun Legong, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
“Pelaku saat ini berhasil diamankan ada tiga orang, sebenarnya pada saat melakukan aksinya pelaku berjumlah lima orang, untuk keduanya saat ini masih dalam pengejaran anggota Resmob Polres Lumajang, ” Ujar Wakapolres Lumajang Kompol Budi S.
Wakapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di dusun Sruni, desa Klakah, kecamatan Klakah, pada hari Minggu (24/06) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Sekelompok orang datang kerumahnya dengan membawa senjata dan mengaku dari Buser Polda Jatim. Mereka melakukan penodongan senjata yang dibarengi dengan pemukulan dan membawa korban bernama Imam Hanafi (38) dengan menggunakan sebuah mobil Datsun warna Gray.
Setelah menyandera suaminya(korban), pelaku menghubungi istri korban dengan menggunakan handphone korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 300 juta, bila ingin suaminya selamat.
“Saat itu istri korban tidak menyanggupi dengan uang tebusan, kemudian terjadi nego dan uang tebusan turun menjadi Rp. 100 juta, yang disanggupi oleh kelompok pelaku,” paparnya Waka Polres Lumajang.
Mendapatkan laporan itu, tim gabungan Resmob Polres Lumajang dan Polsek Klakah langsung melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
“Esok harinya tiga pelaku berhasil ditangkap saat berada di SPBU Sukodono, Senin (25/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kompol Budi. S.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH. H. Hum menambahkan tersangka berisial RH mengaku oknum wartawan karena ditemukan bebelrapa ID Card dan ini merupakan tindakan premanisme dimana pelaku bertindak seolah – olah anggota pers untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Dewan Pers dengan Id card yang sudah kami ketemukan,” katanya.
Sementara motif penculikan karena uang. Namun pihak kepolisian masih akan memeriksa lebih lanjut, saat kejadian pelaku sempat menanyakan kopi, yang belum diketahui kopi siapa dan ada kaitannya apa dengan kopi.
“Apakah kaitannya pelaku sebagai pemilik kopi, apakah hanya orang suruhan untuk menagih ataukah memang dia(pelaku,red) debt colector. Ini masih dalam pengembangan,” ucap AKP Hasran.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 pucuk senjata air gun berikut 6 butir amunisinya, 1 lembar kaos hitam bertuliskan POLICE, 1 lembar rompi loreng TNI dengan logo Jejak Kasus, 1 kain slayer warna hitam batik, 12 lembar ID Card Pers Jejak Kasus atas nama Rudi Hartono, dan 1 unit R4 merk Datsun warna Gray No.pol DK-856-EK. (Nzr/war)





