
Nganjuk, Wartapos.id – Bertempat di Aula MAN 1 Nganjuk , Bidkum Polda jawa timur menggelar Sosialisasi Undang undang informasi dan transaksi elektronik beserta ketentuan pidana nya. Hadir dalam acara tersebut AKBP Martin Makalew, S.E, Ipda Tatik Suryaningsih, S.H, M.H, kepala sekolah MAN 1 Nganjuk Muh. Zuhal, S.Ag, M.Pdi beserta bapak/ibu guru, dan siswa siswi, Selasa ( 16/01/24 ) .
Kepala sekolah MAN 1 Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bidkum Polda Jatim yang telah hadir di MAN 1 Nganjuk, perlu saya sampaikan bahwa di MAN 1 Nganjuk ada 4 jurusan yaitu, Mipa, Sosial, Agama dan Bahasa yang hadir saat ini adalah semua kelas X . Kegembiraan bagi kita karena pada siang ini kedatangan tamu yang istimewa insya allah nanti akan berbicara dengan kalian semua untuk mendiskusikan seputar tentang undang undang ITE, mudah mudahan dengan kehadiran beliau semua bisa membawa manfaat dan bisa bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang undang undang ITE, ” tuturnya ” .
Sementara itu AKBP Martin Makalew, S.E menyampaikan UU ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi secara umum. UU ITE merupakan singkatan dari Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE mempunyai yurisdiksi yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan Indonesia sesuai yang diatur di undang-undang ini. Dengan kata lain, tak peduli dimana posisi orang tersebut, UU ITE tetap berlaku untuk dirinya. UU ITE ini pertama kali dirancang pada tahun 2003 oleh Kementerian Kominfo. Setelah melewati beberapa proses pengolahan dan didiskusikan, UU ITE akhirnya disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI.
Tujuan atau fungsi UU ITE sudah dijabarkan Pasal 4, yaitu: Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Apa Saja Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE yaitu, pencemaran nama baik, menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian, mengancam dan pemerasan, teror online, menyebarkan video asusila, meretas akun media sosial orang lain, dan judi online. Tujuan kami dengan di selenggarakan undang undang ITE di MAN 1 Nganjuk anak anak memahami tentang undang undang ITE, anak anak mempunyai pengetahuan tentang undang undang ITE dan anak anak jangan sampai berurusan hukum tentang UU ITE, ” jelasnya ” .
Ipda Tatik Suryaningsih, S.H, MH dalam pemaparannya Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yaitu, 1. Pencemaran Nama Baik. Akhir-akhir ini, cukup banyak kasus pencemaran nama baik yang malang melintang di media sosial. Salah satu alasannya tentu saja karena pencemaran nama baik diatur di UU ITE, tepatnya pada Pasal 45 ayat 3:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
2. Menyebarkan Hoax atau Berita Bohong, Penyebaran berita bohong menjadi fenomena yang menakutkan di kalangan netizen. Bila Anda hendak menyebarkan suatu berita, sebaiknya Anda lakukan riset terlebih dahulu ya! Sebab, menyebarkan hoax akan dikenai Pasal 45A ayat 1: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
3. Ujaran Kebencian, Ujaran kebencian atau hate speech memang tak terpisahkan dari jagat maya. Efeknya pun tak bisa dipandang remeh. Untungnya, ujaran kebencian ini juga dilarang berdasarkan Pasal 45A ayat 2:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
4. Pengancaman dan Pemerasan
Pengancaman dan pemerasan juga tak jarang terjadi di internet. Tujuannya bermacam-macam, seperti meminta uang, merusak reputasi, dan sebagainya. Hal ini juga dilarang dan sudah diatur pada Pasal 45 ayat 4: ” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
5 . Teror Online, menurut KBBI, teror adalah usaha menciptakan ketakutan. Di dunia online, teror ini sering berbentuk dalam spam pesan, menelpon tak jelas, mengirimkan gambar menjijikan, dan semacamnya. Untungnya, teror online ini juga diatur pada Pasal 45B: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
6. Menyebarkan Video Asusila
Penyebaran video asusila juga sempat menjadi kasus yang menggemparkan di Indonesia. Dalam UU ITE, larangan ini diatur pada Pasal 45 ayat 1:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Meretas Akun Media Sosial Orang lain, Apakah akun media sosial Anda pernah diretas? Laporkan saja ke pihak berwajib! Sebab, hal ini sudah diatur pada Pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1 UU ITE sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
8. Judi Online, terakhir, hal yang dilarang di UU ITE adalah judi online. Hal ini diatur pada Pasal 45 ayat 2 sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pungkasnya ” . ( hms/red/zi )