

SIDOARJO, Wartapos.id- Terkait viralnya Ida Roffi Penyehat tradisional dan Paranormal di tiktok mendapat perhatian serius dari PERTAPA Pusat ( Penggobatan Tabib Paranormal Indonesia ) karena dengan lantangnya bahwa penyembuh Alternatif dan paranormal ( Dukun ), tidak perlu ijin atau menggurus legalitas yang legal menurut aturan pemerintah Senin, (15/01/2024 ).
Oleh karena itu tim Pertapa pusat di dampingi Advokad Pertapa bersama, Satpol PP, Dinas Kesehatan kabupaten Sidoarjo mendatangi kediaman Ida roffi di Perum Griya Katika 2 Rt,16 Rw,04 Sedati kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dengan niat silaturokhim mau mengkonfirmasi atas ucapan Ida Roffi saat di Mensos seakan praktek yang di jalani tidak perlu ijin, dan tidak penting katanya, karena Dukun bukan Dokter atau pekerja kesehatan katanya.
Sebelum menindaklanjuti laporan resminya tim pertapa bersama dinas kesehatan, dan Satpol pp untuk melihat langsung praktek beliaunya (ibu ida), Pertapa di sini adalah organisasi yang sudah berbadan hukum, dan sebagai kontrol ketika ada praktek pengobatan/ Paronormal untuk mendorong supaya berijin, supaya kedepan jangan sampai ada korban yang di rugikan oleh pihak pihak atau orang yang tidak bertanggung jawab ( di tipu ).
Saat melihat praktek ida Roffi dan mau di ajak musyawarah, duduk dan berbicara baik, Ida Roffi dengan lantang berkata bahwa saya menekuni pengobatan alternatif dan Paranormal ini dari turun temurun, saya ini dukun bila ada urat kecetit saya dapat petunjuk tentang obat penyembuhnya ngapain saya harus urus ijin, kecuali saya buka karaoke pasti saya ngurus ijin, atau dokter wong dukun kok pakai ijin, Ngak ngurus! ( vidio saat di rumah Ida Roffi ), Tak menghiraukan bahwa niat Pertapa, Dinas Kesehatan, Satpol PP mau konfirmasi tapi di balas dengan ucapan tidak sopan.
Teguh puji wahono. S.H. selaku ketua dari pertapa Indonesia berkomentar” perihal sikap ida Roffi yang menyepelekan terkait syarat mutlak untuk ijin membuka praktek penyembuh Alternatif.” Kita mengacu pada peraturan dan Undang Undang yang berlaku ujarnya.
Dalam pasal 1 angka 16 undang undang no 36 thn 2009 tentang kesehatan di jelaskan bahwa,
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan / atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan di terapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

Dalam pasal 3 ayat 2 praturan menteri kesehatan no 1 thn 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional ( permenkes 61/2016) dengan pengetahuan dan keterampilan yang didapat pendidikan non formal adalah yang diperoleh melalui pelatihan atau kursus yang dibuktikan Lembaga Sertifikat Kopetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi kopetensi (LSK) yang menjadi mitra dan diakui oleh instansi Pemerintah, untuk pembinaan kursus dan pelatihan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan paparnya,
Sebagai paranormal ida Roffi sebenarnya paham tata krama, dan adab ketika ada tamu datang dengan baik, harusnya di sambut dengan ramah. Namun tidak dengan ketus bicara dan ngak mau tahu, karena kita duduk bersama dan berbicara baik terkait masalah yang ada, adalah hal yang positif, dan kita terus mengawal dan mendorong siapapun yang membuka praktek penggobatan/ Paranormal yang bersentuhan langsung dengan orang banyak, supaya mentaati aturan pemerintah dan perundangan yang berlaku, sebelum kedepannya ada permasalahan yang lebih serius, dan dari pertemuan itu tidak ada titik temu yang mengarah ke titik pangkal permasalahan. (red/rif)





