Rapat Paripurna DPRD Lumajang Diwarnai Interupsi Sejumlah Fraksi, Fraksi Nasdem – PAN Nilai PJ Bupati Tak “Gentle”
Lumajang Wartapos.id – Rapat Paripurna II lanjutan DPRD Kabupaten Lumajang dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap R-APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, rabu (15/11/23) berlangsung cukup menarik, pasalnya saat PJ Bupati Indah Wahyuni membacakan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) sejumlah fraksi dipenuhi sejumlah insterupsi.
Nurhidayati dari Fraksi Nasdem – PAN, tiba – tiba mengacungkan tangan (interupsi.red) saat PJ Bupati Lumajang membacakan jawaban pemerintah terhadap PU fraksi DPRD Lumajang berlangsung, pihaknya menanyakan PU yang sudah diajukan, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
“Setelah saya cermati mulai tadi, didalam lembar jawaban PU, tidak ada satupun kalimat komitmen PJ tentang menindaklanjuti fraksi – fraksi dalam mempertanyakan bagaimana usulan dari kami agar Sekda bisa ditindak lanjuti untuk diberhentikan dan atau ada penyegaran,” ungkapnya

“Saya perhatikan juga di akhir ibu PJ dalam menjawab itu serasa jawaban kamuflase karena tidak gentle menjawab terkait tindak lanjut usulan yang sudah kami sampaikan, bagaimana komitmennya terhadap usulan yang kami sampaikan untuk masalah Sekda,” Imbuh Nur Hidayati.
Hal senada disampaikan Mustainul Umam selaku anggota legislatif komisi A dari fraksi PDI- Perjuangan mengakui belum ada jawaban pasti dari Pj Bupati terkait pandangan umum fraksi-fraksi tentang keresahan terhadap Sekda ini.
“Keresahan kami ini sudah bertahun-tahun karena kurangnya jalinanan komunikasi ini. Kami dari Fraksi PDI- Perjuangan meminta serius kepada Pj Bupati supaya dapat menindaklanjuti terkait hal ini secara tegas,” jelasnya
“Kami juga akan bersikap tegas bersama teman-teman Fraksi tidak akan melakukan tahapan atau sidang lanjutan pada komisi manakalah ketegasan Pj Bupati mengevaluasi pertanyaan kami di DPRD,” tegasnya.
Menanggapi Sejumlah interupsi dari fraksi DPRD Lumajang, Pj Bupati menyampaikan bahwa sudah menjadi perhatian bagi pemerintah, namun pihaknya dalam mengambil suatu keputusan tetap akan berpegang teguh pada peranturan perundang – undangan.
“Jadi begini kami apa yang disampaikan oleh Bapak Ibu dalam pandangan umum fraksi itu menjadi perhatian bagi kami selaku penjabat Bupati Lumajang, tapi bapak ibu juga harus bisa mengerti kedudukan kami selaku Pj salah satu diantaranya kami tidak boleh melakukan rotasi mutasi sebelum ada izin dari Kementerian Dalam Negeri yang pertama itu, Yang kedua bahwa jabatan Sekretaris Daerah ini adalah jabatan yang tertinggi di jajaran seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lumajang Jadi kami di dalam mengakomodir permintaan dari seluruh anggota Fraksi atau seluruh fraksi yang ada di DPRD kami ya memang harus berpegang pada aturan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemarin malam saya juga sudah melakukan komunikasi dengan beliau dengan Pak Sekda terkait permasalahan ini nah bagaimana Pak Sekda juga bisa merubah komunikasi terkait bisa membina hubungan baik dengan seluruh jajaran atau seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lumajang,” urainya.
“Namun untuk mengakomodir semua keinginan dari seluruh fraksi walaupun tidak saya jawab secara tertulis karena itu memang saya harus perlu pertama minta izin kepada Kementerian Dalam Negeri Sehingga tadi pagi saya juga sudah memanggil kepala BKD Kabupaten Lumajang Pak Taufik untuk bisa membentuk tim pansel terkait melakukan evaluasi kinerja Sekda, sambil saya harus minta izin terlebih dahulu dan ini hasil evaluasi kinerja ini yang nanti akan menjadi pegangan kami selaku Pj. Bupati di dalam mengambil keputusan, jadi saya mohon pada Bapak Ibu semuanya seluruh anggota DPRD kabupaten Lumajang untuk bisa Ya paling tidak bersabar karena kami juga harus berproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya
Untuk diketahui Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Akhmat di Gedung Perwakilan Rakyat, Rabu (15/11/2023)
Reporter ; Nizar/Anwar





