

SIDOARJO, Wartapos.id – Kasus yang membelit akibat dampak dari penyalagunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, dari hasil audit dari BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) RI Berbagai permasalahan dan dampak terkait penyalahgunaan adanya tumpang tindih biaya personil pada kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan teknis pekerjaan kontruksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kabupaten Sidoarjo.
Perlu diketahui berdasar hal tersebut dan berbagai data, khususnya atas temuan BPK yang realisasi sebesar Rp.8.061.434.000,00 atau mencapai 95,90 % dari anggaran sebesar Rp.8.406.040.000,00.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Tirto Adi dikonfirmasi dan klarifikasi wartawan belum memberikan tanggapan.
Dikonfirmasi dan klarifikasi,”sangat disayangkan kalau Kepala Dinas Pendidikan khususnya tidak mau menjelaskan tentang tanggapan dan tindak-lanjut atas temuan BPK RI terkaiit tumpang tindih anggaran yang nilainya puluhan juta rupiah kepada media.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Center for Participatory Development (CePAD) Indonesia, Kasmuin kepada wartawan Senin (11/9/23)
“Berarti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mau memberikan penjelasan kepada masyarakat dan tidak mematuhi asas keterbukaan (transparansi) anggaran,”pungkas Kasmuin.
Hingga berita ini diunggah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan dan jawaban atas konfirmasi dari media khususnya.( rif )





