

SIDOARJO, Wartapos.id – Hak dan kewajinan haruslah menjadi sebuah barometer dalam keseimbangan di kehidupan, ketika hak harus menjadi ketentuan untuk di minta maka itu harus di perjuangakan. Dalam kejadian yang di alami oleh Intan Agustini istri Alm Iswanto terkait belum di berikannya hak hak pesangon Alm Suaminya. Pengacara ahli waris Intan Agustini istri korban, Purwandi SH dan Patners” Memberikan pendampingan Alm iswanto kami sudah bersurat 3 kali dan melaporkan ke bidang pengawasan ke Disnaker provinsi Jawa Timur dalam surat yang saya kirim status iswanto adalah masih aktif bekerja di Pabrik PT. Maspion dan di bawah naungan PT. Perwita Nusaraya MJI, dan ketika meninggal seharusnya PT.Perwita memberikan pesangon hak haknya. kami berharap sebagai Lawyer, hak kami yang di abaikan dan tidak di respon, segera kami mendorong langkah langkah langkah hukum yg berlaku. Dan kami tetap membuka ruang untuk bermediasi intinya persoalan ini segera selesai kedua belah pihak. Karena yang bertanggung jawab PT.Perwita Nusaraya MJI, untuk segera menempati apa yang menjadi hak hak ahli waris paparnya.
Masih kata pengacara Purwandi SH. Alm Iswanto Meninggal masih sebagai status outsorcing di bawah naungan perusahaan PT.Perwita Nusaraya MJI, Kamis hari ini tanggal 24/8/2023, ke lima kalinya kami bertemu, sebelumnya 4 kali pertemuan, 2 kali pihak PT. Perwita hadir, namun 2 kali ketika.kami Lawyer datang pihak PT ngak hadir. Dalam pertemuan tadi pengacara PT. Perwita mengatakan untuk keuangan sedikit agak susah hari-hari ini, dan meminta mediasi lagi.
Namun Purwandi mendorong karena sudah 5 bulan kami menanggani kasus ini, di mulai bulan Mei sampai sekarang bulan Agustus masih belum ada titik temu. Karena sesuai dengan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 kami meminta hak hak ahli waris yang harus segera di bayarkan sekitar Rp113 juta uang pesangon , yang terdiri dari uang penghargaan masa kerja, dan pesangon pergantian hak. Sebelum undur diri Purwandi SH.Pesan yang di tunjukan kepada PT. Perwita Nusaraya MJI, segera melunasi atas hak hak ahli waris ujarnya. ( rif )





