

Sidoarjo, Wartapos.id – Sungguh biadab sebagai ayah yang di anggap pelindung, penggayom justru melebihi sebagai binatang, seekor Harimau sebuas buasnya tak akan memakan anaknya sendiri. Sebuah peristiwa yang tak pantas di tiru, korban sebut saja Sdri Bunga (14) tahun, pelajar SMP, ( anak kandung No2 ), dan pelaku Sdr A.E.H. laki laki (52) tahun, ( ayah kandung ), Swasta Juru parkir di Surabaya, alamat Kost di Desa Bungurasih kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo. Pelaku harus mendekam di jeruji besi lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri Rabu, ( 3/5/2023 ).
Dalam rilies bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, di dampingi Waka Polresta, dan Kasatreskrim, ” Dalam kronologinya peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2019 ( korban berimur 11 tahun ), sampai tanghal 5 Februari 2023 ( korban berumur 14 tahun ). Peristiwa itu terungkap pada tanggal 11februari 2023 pukul 15.00 Wib korban kabur dari kost di Bungurasih di jalan ketemu Perangkat Desa
,dan menceritakan apa yang di alaminya, selanjutnya di teruskan ke Dinas UPTD PPA kabupaten Sidoarjo, oleh Dinas pada tanggal 24 Februari 2023 untuk melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo paparnya.
Atas laporan tersebut di tindak lanjuti oleh penyidik pada tanggal 3 Maret 2023 pelaku A.E.H di tangkap di Balai Desa Bungurasih. Dalam pemeriksaan pelaku sudah 25 kali melakukan rudal paksa, pertama menggunakan kekerasan dengan memukulkan rantai pintu ke korban ,selanjutnya bila ingin menggauli pelaku mengancam menggunakan tangan dan di ancam supaya tidak menceritakan ke orang lain. Atas perbuatan cabul pelaku penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menahan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut, sebelumnya pelaku ini pernah menikah dengan ibu korban mempunyai dua orang anak dan pada tahun 2019 meninggal dunia ujarnya.
Pelaku di ancam pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, melakukan kekerasan, ancaman, memaksa akan melakukan persetubuhan denganya yang di lakukan oleh orang tua di ancam hukuman 20 tahun penjara. ( rif )





