
Surabaya, wartapos.id – Sesama terdakwa narkoba saling baku hantam, Ironisnya, perkelahian sengit antara kedua terdakwa kasus narkotika jenis sabu masih dalam kondisi tangan di borgol dimana saat terjadi di dalam ruangan sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/2).
Salah satu terdakwa Iwan kasus narkoba seberat 0,3 gram mengalami luka dihidungnya lantaran mendapat bogem mentah oleh temannya sendiri yakni terdakwa Elisa alias Iwan (satu berkas).

Perkelahian terjadi saat kedua terdakwa sedang menunggu jalannya sidang putusan sekitar pukul 15.00 Wib. Awalnya kedua terdakwa terlibat adu mulut hingga akhirnya lanjut baku hantam dan dapat dihentikan setelah pihak Security pengadilan datang melerai.Motif dari perkelahian tersebut masih belum diketahui, Hingga dimulainya persidangan kedua terdakwa di ruangan Tirta 1, berlanjut pada pembacaan putusan majelis hakim kedua terdakwapun vonis penjara selama 5 tahun dari tuntutan jaksa Anggreini sebelumnya 6.5 tahun.(JS)



