

Sidoarjo, Wartapos.id – Jumat ( 6/1/2023 ), Jalinan pertemanan yang sudah berjalan bertahun tahun harus berpisah lantaran rasa cemburu berat , menghantui hati tak kala sebuah pesan What Apps korban ke istrinya diketahui pelaku. Korban pembunuhan Sdr D.S. laki laki ( 21 ) tahun, swasta , alamat Desa Pranti kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo ( meninggal di TKP ).
Sedangkan pelaku Sdr A.Y alias B. Laki laki ( 20 ) tahun, karyawan swasta alamat Desa Pepe kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo.
Dalam kejadian pada tanggal 5/1/2023, pukul 16.30 Wib atas laporan masyarakat terkait di temukannya sosok mayat laki laki, di tanah kosong jalan Raya Juanda Desa Semampir kecamatan Sedati. Tidak menunggu lama Polsek Sedati , menghubungi Perangkat Desa setempat hingga identitas korban di ketahui. Tindak lanjuti Reskrim Polsek Sedati dan Satreskrim Polresta Sidoarjo cek TKP. Dari olah TKP mayat D.S. mengalami Luka Tusuk 3 kali, dan di sekitar lokasi di temukan 1 senjata jenis Clurit, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol W 3873 NAX, selanjutnya korban di bawah ke RS Bhayangkara Porong guna dilakukan optopsi.
Gerak cepat, Reskrim Polsek Sedati di back up Unit Resmob Polresta Sidoarjo, tidak lebih dati 24 jam, pada pukul 21 30 Wib di rumah keluarga nya di Desa Pepe kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo pelaku dapat di tangkap.
Saat jumpa awak Media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi Kasat Reskrim AKP Pol Andaru ” Berawal korban di kenalkan dengan istri pelaku dan kunjungan korban ke rumah pelaku, selama 2 bulan ini sering sehingga korban ini chat What Apps, yang berawal itu pelaku dan istri sering cekcok dan cemburu. Hingga pada tanggal 5/1/2023 pelaku A.Y. alias B, menghubungi korban D.S. untuk bertemu dan minta penjelasan terkait What Apps itu, tak ketinggalan Clurit di bawah guna menakuti korban paparnya.
Masih kata kusumo “dari pertemuan itu cek cok pelaku dan korban tidak terhindar, hingga amarah pelaku ambil Clurit di jok sepeda motor , lalu di bacokkan ke tubuh korban sebanyak 3 kali, dan meninggal di tempat, ujar Kapolresta yang ramah ini.
Pelaku di jerat pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun ( rif )





