

Jember, Wartapos.id -Seorang gadis dari desa padomasan kecamatan Jombang Jember telah menjadi korban penjambretan. Korban atas nama cyintia Rahmania (15) asal desa padomasan kecamatan Jombang Jember dengan mengendarai sepeda Beat warna hitam, keberanian yang luar biasa berani mengejar pelaku seorang diri dan berusaha menendang pelaku dengan keadaan sepeda melaju. Barang yang di jabret berupa Hp Vivo Y 17 berwarna putih variasi pink.
Kamis 17 /02/2022
Cinta rahmania, (15) selaku korban mengatakan”, saya mau jemput kakak yang sekolah di PGRI saya jalan pelan pelan Hp saya sempet di ambil di bagian bagasi laci sepeda motor, habis itu saya kejar habis itu belok sempat saya tendang tapi tidak kena habis itu jambretnya jatuh sendiri.terus saya naruh sepeda lalu saya kejar lagi.ungkapnya
Kanit Reskrim AIPDA Andriyanto Widodo menjelaskan,”bahwa hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 13:00 WIB, Polsek Jombang telah melakukan ungkap dugaan perkara jambret atau pencurian yang terjadi di Timur SPBU padomasan Dusun Krajan satu Desa padomasan kecamatan Jombang yang dilakukan oleh tersangka inisial AN warga Kepanjen desa desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dengan cara, pada saat korban mengendarai sepeda motor dari arah yosowilangun korban di buntuti dari belakang Lalu jejeri oleh tersangka selanjutnya HP yang di taruh di laci kanan korban diambil oleh tersangka dan tersangka melarikan diri kearah Kencong korban melakukan pengejaran di perempatan masjid Jombang korban teriak jambret dan saat itu Ada petugas polsek Jombang yang sedang melaksanakan patroli dialogis selanjutnya korban bersama petugas Jombang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan untuk barang Buktinya adalah 1 buah HP merk Vivo y17 warna putih variasi pink dengan kerugian korban rp2.800.000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,dan umur pelaku 35 tahun.pasal yang digunakan adalah 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara pungkasnya.
Reporter,” TOTOK





