SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL! PEMERINTAH MENDORONG PENGUSAHA UNTUK TERTIB CUKAI PITA ROKOK

Sidoarjo Wartapos.id – Sosialisasi yang berlangsung di pendopo Balai Desa Ketajen kecamatan Gedangan, pukul 9.30 Wib di buka dengan lagu Indonesia Raya, terkait gempur rokok ilegal yang di gagas oleh Kominfo kabupaten Sidoarjo dan Derektorat Bea Cukai kabupaten Sidoarjo Kamis ( 16/9 ).
Masyarakat sangat antusias ,karena bisa tahu dan paham mengenai mana yang bercukai dan mana yang tidak bercukai. Dari sosialisasi ini di biayai oleh DBHCHT di Sidoarjo sekitar 18 Milyard hasil dari pembagian cukai.turut hadir dalam soialisasi Humas bea Cukai, Kominfo, kepala sub perekomomian Pemkab Sidoarjo Sri Warsa Yudana S.E, perwakilan Satpol PP kabupaten Sidoarjo juga karang taruna dan PKK, RT dan RW, Dalam sambutan dari kabib Ikom Kominfo, Drs. H. Kusdianto’ Alhamdulillah karena pada hari ini , sosialisasi tahap ke 2 bisa terelasasi ,karena waktu pandemi kita terhalang untuk mengadakan kegiatan.

Syukur kabupaten Sidoarjo pada saat ini pada level 2, tapi kita tetap mentaati protokol kesehatan. Terkait rokok ilegal setidaknya kita harus paham meskipun tidak banyak, karena rokok ilegal adalah nyata yang bisa merugikan negara. Dan kita harus lawan setidaknya cukai rokok nantinya kembali untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Total kegiatan yang di adakan Pemkab dan mengandeng Bea Cukai sekitar 20 kegiatan dan yang 4 di selenggarakan di hotel. Di tempat yang sama kepala Humas Derektorat Bea dan Cukai Tita Puspita ‘ ada 5 katreria mengenai pita rokok ilegal, 1 Rokok polos, 2 pita cukai palsu, 3 pita cukai bekas, 4 salah peruntukan, 5 salah personalisasi.
Dan apa itu cukai, pungutan negara yang di berikan oleh barang tertentu dan perlu di awasi. Rokok itu bisa berdampak negatif karena mengandung tor nicotin, bentuk kerja sama denga pemerintah agar peredaran rokok ilegal dapat di tekan dan siapapun yang memalsu dan tampa cukai rokok dapat di pidana 1 tahun dan bisa 5 tahun penjara dan sanksi administrasi denda. penegakan hukum timbal balik masyarakat dalam memberi informasi ke Bea Cukai terkait rokok ilegal, bentuk kesehatan ‘ penyerahkan mobil Ambulance kepada kelompok / organisasi masyarakat.
Bila ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Bea Cukai Sidoarjo dan wajib bagi pengusaha rokok untuk mengurus NPPBKC ( Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ) Di waktu sela sesi akhir ‘ kepala Sub Perekonomian Pemkab kabupaten Sidoarjo Sri Warso Yudana S.E. untuk tahun 2021 melalui DBHCHT ( Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau, kita fokuskan 50% nya untuk kesejahteraan para perkerja rokok ada sekitar 1930 pekerja yang sudah kita bantu melalui dana BLT dan juga membantu pengusaha kecil supaya bisa memproduksi kembali dan tetap exis.
Nanti siapa saja yang beralih dan bekerja ke usaha rokok maka Pemkab akan membantu menfasilitasinya, terutama nanti akan di bangun KIHT ( Kawasan Industri Hasil Tembakau ) di daerah Tanggulangin yang note bone daerah penghasil rokok di kabupaten Sidoarjo yang kedepannya bisa menyelaraskan pita cukai rokok bersama. Sebelum acara selesai ada sesi tanya jawab bagi masyarakat yang ingin tahu tentang masalah rokok, salah satu warga Lutfi dari karang taruna bagaimana ciri ciri tembakau yang baik, ketika di jawab ‘ dari segi kesehatan semua tembakau tidak baik untuk di konsumsi, namun tembakau yang baik di proses dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk masyarakat yang berani bertanya maka dari Bea Cukai memberikan kenang kenangan kemudian dilanjutkan sesi foto bersama maka acara keseluruhan kegiatan dari sosialiaasi mengenai rokok ilegal berakhir. STOP ROKOK ILEGAL JANGAN MEMBUAT DAN MEMASARKAN.
Reporter : rif




