Akhirnya, Penista Agama ini Dibekuk Polisi


Probolinggo, Wartapos.id – Sempat menyengsarakan semua pihak dan timbul keresahan. Akhirnya, Polres Probolinggo menggelar pres rilis atas dugaan kasus penistaan agama yang di lakukan oleh tersangka Andriyanto Warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih.
Bahkan pengungkapan tersebut turut dihadiri oleh MUI Kabupaten Probolinggo yang di gelar di Aula Balai Kopi Polres Probolinggo, Kamis (19/3/2020).

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan , mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari tersangka yang memposting beberapa gambar yang bermuatan isu sara dan menistakan agama melalui group Whatsapp dengan nama di admin group tersebut “Bujuk Sengkap “.
Atas kasus ini Polisi mengamankan beberapa gambar yang bermuatan isu sara serta dua handphone , Atas perbuatannya kini tersangka di jerat dengan Pasal 45 a ayat 2 , Pasal 25 ayat 2 UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .
Dalam kasus ini Sekettaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin Sholeh menyerahkan sepenuhnya atas kasus penistaan agama tersebut kepada pihak Polres Probolinggo .
Reporter : yuris/sayful