JatimKriminalProbolinggo

Akhirnya, Penista Agama ini Dibekuk Polisi

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan

Probolinggo, Wartapos.id – Sempat menyengsarakan semua pihak dan timbul keresahan. Akhirnya, Polres Probolinggo menggelar pres rilis atas dugaan kasus penistaan agama yang di lakukan oleh tersangka Andriyanto Warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih.

Bahkan pengungkapan tersebut turut dihadiri oleh MUI Kabupaten Probolinggo yang di gelar di Aula Balai Kopi Polres Probolinggo, Kamis (19/3/2020).

Tersangka Andriyanto Warga Desa Jangur Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan , mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari tersangka yang memposting beberapa gambar yang bermuatan isu sara dan menistakan agama melalui group Whatsapp dengan nama di admin group tersebut “Bujuk Sengkap “.

Atas kasus ini Polisi mengamankan beberapa gambar yang bermuatan isu sara serta dua handphone , Atas perbuatannya  kini tersangka di jerat dengan Pasal 45 a ayat 2 , Pasal 25 ayat 2 UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun  penjara .

Dalam kasus ini Sekettaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin Sholeh menyerahkan sepenuhnya atas kasus penistaan agama tersebut kepada pihak Polres Probolinggo .

Reporter : yuris/sayful

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button