Jatim

Camat Bersama Muspika Lantik 6 PJ Kepala Desa Sekecamatan Wonomerto Kab Probolinggo

Probolinggo, Wartapos.id – Pemerintah Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolingo menyelenggarakan kegiatan Pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Se Kecamatan Wonomerto yang dilaksanakan di pendopo Kantor Kecamatan Wonomerto. Acara dimulai pukul 01: 30 WIB dan dilantik oleh Camat Wonomerto H. Mohammad Said S.sos.Msi dan disaksikan oleh Danramil 0820/07 Wonomerto. Kap Arh. Heri Widodo, Kapolsek Wonomerto. Iptu Bambang Hartono, Kepala KUA Wonomerto. H. Wawan Ali Suhudi SAg. Batituud Koramil 0820/07 Wonomerto. Pelda Latif Basio, Kanit Intelkam Polsek Wonomerto. Aiptu Bambang, Sekcam Wonomerto. Dian Cahyo Prabowo S.sos.Mm, Kasibang. Siti Zulaikha S.sos, Kasi Trantib. Gimo S.sos, Staf Kasi Pemerintahan. Mohammad Yunus S.sos, Pendamping Desa Serta Undangan lainnya. Jumaat (10/09/21)Penjabat yang dilantik sebanyak 6 orang. Untuk masa jabatan PJ Kepala Desa Sampai Terpilihnya Kepala Desa Difinitif.

Adapun Desa dan nama Penjabat antara lain

1. Desa Patalan yang dijabat oleh Sodara Atmo,

2. Desa Sumberkari yang dijabat oleh Sodara Subur Setiawan,

3. Desa Pohsangit Ngisor yang dijabat oleh Sodara Slamet Hermanto,

4. Desa Jrebeng Patalan yang dijabat oleh Sodara Sutarji.

5. Desa Pohsangit Lor yang dijabat oleh Sodara Pagi.

6. Desa Tunggek Cerme yang dijabat oleh Sodara Sumir

Dalam sambutannya Camat Wonomerto membacakan sambutan dari Plt. Bupati Probolinggo. Drs H.Timbul Prihanjoko M.Si. bahwa sebagaimana amanah yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dalam hal Kepala Desa terdapat kekosongan jabatan atau berhenti karena berakhir masa jabatannya, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari ASN Pemkab Probolinggo.

Kepada Kepala Desa yang lama saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas bantuan pemikiran dan tenaga yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara. Dan khususnya kepada saudara penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. mengucapkan selamat atas diangkatnya saudara sebagai Penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.

Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas tersebut Penjabat Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai berikut,

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

2. Mengajukan rancangan peraturan Desa.

3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD.

4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

5. Membina kehidupan masyarakat desa.

6. Membina perekonomian desa.

7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.

8. Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan juga menghimbau.

1. Kepada seluruh elemen masyarakat dan penjabat kepala desa terlantik untuk tetap menjaga keharmonisan, toleransi dan tetap menghargai perbedaan, dan bilamana ada persoalan selesaikan melalui musyawarah untuk mencari kemufakatan.

2. Kembangkan Kepemimpinan yang partisipatif, akomodatif, dan santun dalam setiap pelaksanaan kebijakan.

3. Kembangkan etika kepamongprajaan, sehingga perlu ngemong dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam Kegiatan Pelantikan PJ Kepala Desa Sekecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo Tersebut, berjalan sesuai Prokes yaitu, 5M. Memakai masker, Mencuci Tangan Dengan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari Kerumunan Dan mengurangi Mobilitas agar terhindar dari penularan Covid 19.

Reporter : Sayful/Yuris

Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button