JatimSurabaya

Satpol PP Jatim bubarkan Muda Mudi melanggar Protokol kesehatan.

Surabaya, Wartapos.id – Satpol PP Provinsi serta kepolisian Polda Jatim di bantu
Ormas jogo Boyo- pagar jati – DKS KBRS -P , Madas dan GMMI Ansor Surabaya . Sabtu ( 28/08 )

Patroli malam itu dilakukan Sebagai Wujud Implementasi Inpres nomer 6 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Masyarakat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dan membubarkan masyarakat yang berkerumunan guna mencegah penularan COVID-19 di Jawa timur

Adapun sasaran diantaranya pelaku pemilik warung kopi / cafe di sepanjang jalan raya Ketintang madya,- jalan raya Ketintang barat serta jalan karah gunung sari Surabaya. ( 21.45 wib )

Berbagai pelanggaran protokol kesehatan dan melanggar aturan jam malam
Di beri Himbohan secara humanis tentang aturan Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk memutus Mata Rantai COVID-19 ,di Saat Ini Mengalami Munculnya Varian Baru yang lebih bahaya.
Pendisiplinan Masyarakat Dan instruksi Mentri Dalam Negeri Nomer 15 /2021 Dan Perwali nomer 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )

“Septo Yusufi ST ahli pertama satpol PP Jawa Timur dan kepolisian Polda Jatim , Giat
Patroli ini kembali kita ingatkan secara humanis dan tegas Artinya, Masyarakat Harus mengerti aturan PPKM yang baru dan Utamanya membatasi kegiatan masyarakat agar tidak berkerumun,”

Satpol PP jatim serta kepolisian Polda jatim melakukan giat rutin ini untuk memastikan harapan di patuhi masyarakat dan untuk kepentingan kita bersama
smoga masyarakat bisa beraktifitas normal kembali

Reporter : GT – Wp

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button