
Surabaya, Wartapos.id Saling lapor terus terjadi pada perkara terdakwa Lenny Anggraeni seorang konsultan pajak, Akibat di laporkan Salim Himawan seorang kontraktor ke Polresta Surabaya, Dimana, sebelumnya Salim Himawan juga pernah menjadi terdakwa, akibat kasus hutang piutang dengan Elizabeth Kaverya sebanyak 500 juta yang dilaporkan Elizabeth beberapa bulan lalu, Maupun masalah hutang dengan Lenny Anggraeni (Konsultan Pajak).
Sehingga pada sidang Rabu, (12/4) di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Ketika persidangan terdakwa Lenny menghadirkan saksi kunci yang bernama Elizabeth untuk di mintai keterangan di persidangan, Namun sempat terjadi ketegangan akibat kesaksian Elizabeth dianggap majelis hakim berbelit Belit, maupun keterangan terdakwa lenny yang dianggap nyeleneh (Berkata Mesum).

Pasalnya, pernyataan Elizabeth yang mengaku meminjamkan uang sebanyak 500 juta tanpa perjanjian ke Salim (Pelapor), membuat para majelis hakim menilai ada kekeliruan dan tidak masuk akal, “Kenapa kok uang sebanyak itu (500 Juta) anda pinjamkan ke Salim tanpa perjanjian dan hanya karena percaya”,tanya ketiga hakim majelis.
Selain itu juga, saksi Elizabeth pun terlihat kebingungan, ketika di uber pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang di nilai tidak pada pokok perkara, terkait hutang 500 juta rupiah.
Seperti diketahui, hasil keterangan saksi Elizabeth mengungkapkan kalau Salim sering telpon ke terdakwa Lenny sebelumnya, untuk pinjam uang guna kebutuhan PT.Guna Karya Pembangunan perusahaan milik salim, maupun butuh dana untuk rencana menjadi Distributor semen merek Morta, sehingga pinjaman terakhir yang di berikan lenny ke Salim sebanyak 300 juta pun belum di kembalikan.
Pada saat yang sama, ketika Salim di konfrontasi langsung oleh majelis hakim, saat turut menyaksikan jalannya persidangan, Salim mengakui benar ada transfer uang pinjaman 300 juta ke rekening lenny, kendati hutang Salim masih kurang 200 juta lagi, dan salim pun mengatakan pada majelis hakim,
“Saya sudah kembalikan 300 juta nya pak hakim kerekening terdakwa langsung, dan saya juga siap disumpah pak hakim apa yang saya katakan benar”, beber Salim yakin.
Berbeda lagi pernyataan yang di beberkan terdakwa, saat dalam persidangan ketika bertanya kepada saksi elizabeth, dan sempat di sangkal jaksa darwis maupun hakim karena diluar konteks permasalahan hutang piutang, seperti yang di sampaikan terdakwa pada saksi bahwa lenny (Terdakwa.red) pernah berhubungan intim dengan salim sebelumnya,
“Apakah saksi tahu kalau saya pernah Mesraan dengan Salim, dan juga Salim punya hubungan kerja sama dengan saya, selain itu masih punya hutang lagi 300 juta yang belum dikembalikan”,beber lenny nada sedih.
Lenny juga menambahkan, saat memberitahukan ke majelis hakim terkait kekecewaannya,
“Yang mulia hakim, saya mau memberitahukan kalau Salim juga masih punya hutang kepada saya terakhir 300 juta, juga sampai saat ini belum di kembalikan, dan saya sudah laporkan ke polisi”, ungkap terdakwa.(JS)





