Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus pemalsuan Surat Genose Covid 19

Surabaya, Wartapos – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus pemalsuan Surat Genose Covid 19, Minggu (20/06/2021) Sekitar pukul 16.15 WIB di depan Tenda C pos penyekatan Suramadu. Untuk tersangka yang kami amankan berasal dari Madura Sumenep yang berinisial H.B.P (27), asal Sumenep Madura, tersangka ke dua Berinisial A.S.K (39) Asal Sumenep Madura.
“Saat kami melakukan pengecekan penumpang bus Arah Madura Jakarta  yaitu bus Gunung harta sebanyak (2)unit menemukan surat Genose C-19 report sebanyak 12 lembar dari penumpang Bus yang di duga Palsu,” terang AKBP Ganis Setya Ningrum pada saat pres reales Senin (5/07/2021).
Untuk temuan Surat Genose palsu tersebut kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan kami berhasil menangkap HBP dan ASK terangnya.
Dari keterangan H B P selaku membuat surat GeNos palsu tersebut mendapat pesanan dari A S K sebanyak tiga puluh lima (35) lembar surat GeNos untuk penumpangnya dari Sumenep tujuan Jakarta tanpa melakukan pemeriksaan peniupan kantong GeNos di Klinik Posko cek poin yang diselenggarakan oleh Pemkab Sumenep, caranya H B P dan A S K menyuruh para penumpang meniup kantong GeNose tersebut di SPBU Kecamatan Pekamban di Sumenep tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Point Pemkab Sumenep.
“Untuk kedua tersangka  menjual Ke penumpang itu  Seharga Rp.50.000 membayar Tapi beli ke dalam Rp. 40.000 dengan mendapatkan keuntungan 10.000  sedangkan jikalau orangnya datang sendiri kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 40.000 dari setiap tes Genose.
Barang bukti berupa dua belas (12) lembar surat hasil tes GeNose C19 diduga palsu, dua puluh enam (26) kantong kateter (kantong urine), dua (2) kantong GeNos kondisi baru, satu (1) handphone Samsung Note 10, satu (1) handphone Oppo F1, uang tunai senilai Rp.750.000,- dan Rp.200.000,-
Barang bukti berupa dua belas (12) lembar surat hasil tes GeNose C19 diduga palsu, dua puluh enam (26) kantong kateter (kantong urine), dua (2) kantong GeNos kondisi baru, satu (1) handphone Samsung Note 10, satu (1) handphone Oppo F1, uang tunai senilai Rp.750.000,- dan Rp.200.000,-
“Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut mendekam di polres pelabuhan Tanjung perak dengan di kenakan pasal 263 KUHP pidana,” terangnya. (Eko Andhika)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button