Bermodal Unggahan Di FB, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Dan Penadahnya

Jember wartapos.id – Dua pelaku penadah curanmor, berhasil diaman Mapolsek Balung Kabupaten Jember (19/03/21). Pelaku berhasil ditangkap setelah ada laporan kehilangan sepeda motor di depan masjid, setelah melakukan ibadah sholat jum’ at di desa Gumelar.
Dua pelaku curanmor yaitu WI (29) dan MY(27), ini berasal dari desa Pringgo wirawan dusun Krajan, RT/RW 008/002 Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Pelaku curanmor itu pun lebih dari dua orang, dan menjadi DPO. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Setelah jarak lima hari, korban melihat postingan di media sosial( Mensos) tentang penjualan onderdil berbagai merek sepeda motor, di unggah oleh akun kebetulan nama Indra Wijaya, dimana dalam postingannya ada salah satu paket onderdil yang sangat dikenali korban.
Saat ditemua awak media korban mengatakan, “saat itu saya melihat ada postingan jual beli onderdil di facebook, kemudian saya inbok untuk menanyakan harga, setelah cocok saya tanyakan alamatnya, dari situlah akhirnya saya laporkan ke Polsek balung”, ungkap Ubaitullah.
Kejadian tersebut bermula salah satu korban melaporkan ke Polsek balung. TKP kehilangan tepatnya dihalaman masjid di desa Gumelar setelah selesai sholat Jum’at korban terkejut kendaraan Yamaha Vixion Nopol P 3783 NC sudah tidak ada di halaman areal parkir di masjid tersebut.
Tanpa menunggu waktu dan berbekal postingan tersebut jajaran Polsek balung bergerak cepat , yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Balung AKP Sunarto, langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang ada di wilayah Sumberbaru, setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan,ternyata benar dirumah pelaku ditemukan berbagai macam onderdil yang, dijual secara eceran.
“Pelaku memang penadah dari barang hasil curian, kemudian oleh pelaku , barang- barang tersebut dijual secara onlin dan Cash (COD) , saat ini kami masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan pelaku, kini pelaku dikenakan pasal 480 KUHP maksimal hukuman penjara 4 tahun”, ujar Kapolsek Balung AKP Sunarto.
Reporter : Gusti/Nzr





