Penelitian GASBIN “Riset Aksi Linguistik Forensik Penyidik Polri”.

Surabaya, Wartapos.id – Soal penelitian GASBIN “Riset aksi tentang peningkatan kemampuan Linguistik Forensik bagi Penyidik Polri” khususnya di Polda Jatim. Hal ini dilakukan oleh Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto.
Oleh karena hal ini perlu dilakukan dan diketahui, bahwa penguasaan Linguistik Forensik terkait dalam Penegakan Hukum itu sangatlah penting. Karena menyangkut Penerapan Pengetahuan, Metode dan Wawasan Linguistik pada Konteks Forensik Hukum, Bahasa, Investigasi Kejahatan, Persidangan maupun Prosedur Peradilan itu.
Sebagian orang awam mungkin termasuk pada Kosa Kata yang sangat jarang didengar. Begitupun ketika Disiplin ilmu tersebut akan di implementasikan dalam proses Penegakan Hukum. Dari sebagian orang akan bertanya lagi tentang Maksud dan Fungsinya.
Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto mengungkapkan, bahwa istilah Linguistik Forensik pertama kali muncul pada Tahun 1968 ketika Prof. Jan Sbarvik menggunakannya dalam Analisis pernyataan Timothy John Evans. Dimana ia menemukan berbagai Penanda Gaya yang terlibat. Evans tidak benar-benar memberikan pernyataan kepada Petugas Polisi seperti yang telah dinyatakan dalam persidangan tersebut.
” Sementara itu di Amerika Serikat juga ada kasus Ernesto Miranda Tahun 1963. Kasusnya mengarah pada Penciptaan Hak Miranda dan mendorong Fokus Linguistik Forensik pada pernyataan saksi tersebut, dari pada pernyataan Polisi. Maka berbagai kasus juga muncul yang menantang apakah tersangka benar-benar memahami apa artinya hak-hak mereka yang mengarah ke perbedaan gaya interogasi Koersif versus Sukarela,” jelas Kapuslitbang Polri Brigjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, Rabu 3 Maret 2021.
Bahkan beragam Tipe Polsek, seperti Polsek Metro, Polsek Urban, Polsek Rural dan Polsek Pra Rural yang telah tersebar di satuan kewilayahan, dengan beban tugas dan persoalan yang berbeda-beda, sehingga seringkali mengabaikan aspek pemeliharaannya.
Padahal disisi lain, masyarakat mengharapkan Mako Polsek bisa menjadi “Rumah Aman” sehingga tidak ditemukan Kondisi yang tidak Sehat, tidak Aman dan tidak Nyaman saat mereka mendatangi Mako Polsek tersebut.
Secara Substantif ada Tiga Bidang penerapan ilmu Linguistik Forensik dalam proses Penegakan Hukum.
Perihal untuk Pertama, memahami Bahasa Hukum Tertulis. Bagi yang Kedua, memahami penggunaan Bahasa dalam Proses Forensik dan Peradilan itu. Untuk yang ke Tiga, penyediaan Bukti Linguistik.
Sehingga Linguistik Forensik itu merupakan bidang Linguistik Terapan, yang sangat melibatkan hubungan antara Bahasa, Hukum dan Kejahatan tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan Fakta tersebut, maka dibutuhkan personil Polri/Penyidik yang harus memiliki kemampuan tersebut, sehingga dapat untuk memahami antara Permasalahan Hukum dan Kebahasaan, seperti terjadi pada kasus yang sudah disebutkan diatas itu.
Atas kehadiran Riset Aksi tentang Linguistik Forensik adalah sebagai salah satu upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik dalam ilmu Lingusitik. Sangat diharapkan agar dapat dijadikan suatu Solusi untuk Memecahkan Permasalahannya.
” Dengan bantuan dari Linguistik Forensik ini, diharapkan seorang Penyidik dapat lebih mudah dalam melakukan proses Penyelidikan dari Aspek Grammatical. Karena, perlu juga diketahui belum banyak Penyidik Kepolisian mengetahui dan menguasai hal tersebut,” tutur Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Drs. Guntur Setyanto.
Selain itu, penelitian dilakukan mulai dari tanggal 1 Maret sampai 5 Maret 2021. Yang dipimpin oleh Kombes Pol Drs. M. Asrul Azis, yang beranggotakan AKBP Wadi, dengan pembina Budi Triyanto dan Iptu Gustika Sitanggang.
Brigjen Guntur juga menyebutkan, apa bila pendekatan penelitian itu adalah dengan Pendekatan Mix Method. “Sedangkan terkait Teknik dari pengumpulan data selama Penelitian, dilakukan dalam dua Teknik, yaitu dengan Wawancara mendalam kepada informan kunci dan Pengisian Kuesioner kepada Responden yang ditunjuk itu,” pungkas Kapuslitbang Polri Brigjen Pol Drs. Guntur Setyanto.
Reporter : BERTUS





