Ketua MUI Himbau Masyarakat Tidak Mudik Dari Zona Merah.

BANGKALAN, Wartapos.id – Meningkatnya jumlah kedatangan dari luar daerah, baik dari Ibu kota Jakarta maupun dari daerah- daerah lainnya yang telah diketahui terpapar Covid-19 (Corona Virus Deseas 2019). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan akhirnya turut memberikan himbauan kepada umat Islam untuk mematuhi anjuran dari pemerintah. Himbauan tersebut disampaikan pada Rabu (08/04/2020) di Pondok Pesantren Salafiyah Sa’idiyah, Desa Buduran Kecamatan Arosbaya, Bangkalan.

KH. Drs. Syarifuddin Damanhuri menyampaikan salah satu hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Buchori, yang artinya,”Apabila kamu mendengar ada wabah semacam Thoun kalau dulu, maka kamu jangan memasuki ke daerah itu. Dan apabila didaerah kamu terdapat suatu wabah (pada waktu itu Thoun), maka kamu jangan keluar dari daerah itu.”

Berikut hadist yang dimaksud :

إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ ] يعني: الطاعون[ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
روى البخاري (5739، )ومسلم (2219

Yang artinya “ Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya
(HR. Bukhari & Muslim)

“Berangkat dari hadist tersebut, bahwa orang tidak boleh memasuki tempat yang sudah ada wabahnya, karena kalau masuk sama artinya dengan memudhorotkan dirinya sendiri. Dan apabila didaerah orang itu sudah terjangkit wabah, maka dengan Rosulullah dilarang untuk keluar dari daerah itu ia takut menularkan kepada orang lain,”tutur Kyai Syarifuddin Damanhuri menjelaskan hadist tersebut.

Kyai Syarifuddin Damanhuri lantas melanjutkan,“Oleh karena (hadist) itu, merupakan suatu larangan dimana larangan itu menunjukkan suatu pekerjaan yang haram apabila dilanggar. Sehingga kami menghimbau sekaligus mengharap pada kaum muslimin dan muslimat agar jangan sampai mudik dari daerah manapun kalau daerah itu sudah dijangkiti, sudah termasuk dalam zona merah. Karena kalau keluar (mudik) dari daerah itu berarti menularkan penyakit pada orang lain, yang menyebabkan kesengsaraan pada orang lain. Dan itu dilarang oleh agama.” Jelas Kyai yang menjadi Pengasuh Ponpes Salafiyah Sa’idiyah menerangkan hadist Rasulullah SAW tersebut.

Kyai Syarifuddin Damanhuri menilai wajib hukumnya untuk tidak mudik. “Itu sudah diputuskan oleh Pemerintah, Kalau Pemerintah sudah memutuskan yang wajib, maka keputusan yang wajib itu lebih kuat lagi. Apabila mengharuskan barang Sunnah, maka yang Sunnah itu menjadi wajib. Sebaliknya, Kalau melarang larangan yang sudah dilarang oleh agama maka akan lebih kuat larangan itu, karena dengan imam dan lainnya sudah diputuskan untuk dilarang.” Sambungnya.

“Bagi bapak ibu sekalian yang mengindahkan seruan dari Rasulullah dan mengindahkan himbauan dari pemerintah, berarti itu taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan taat kepada pemerintah berarti itu adalah BOLEH dan mendapatkan pahala yang sangat besar. Mudah mudahan bagi bapak ibu yang mengindahkan larangan dari agama dan larangan dari pemerintah, mudah mudahan dijauhkan dari wabah saat ini yaitu virus Covid-19. Mudah mudahan oleh Allah subhanahu wata’ala diselamatkan semua,” harap dan doa Kyai Sarifudin Damanhuri mengakhiri himbauannya.

Jurnalis : Ahsan
Editor : Samsul Hadi