JatimProbolinggo

Sosialisasikan Pemanfaatan Surat Ijin Mengemudi dan Aturan Berlalu Lintas

Wartapos.id, Probolinggo

Kegiatan sosialisasi penggunaan SIM dalam berkendara di kantor Satlantas Polres Probolinggo kota. AKP Alpo Gohan, Kasatlantas (insert)
Kegiatan sosialisasi penggunaan SIM dalam berkendara di kantor Satlantas Polres Probolinggo kota. AKP Alpo Gohan, Kasatlantas (insert)

Guna menambah wawasan masyarakat akan pemanfaatan Surat ijin Mengemudi (SIM) dalam berkendara, maka Satuan Lalu Lintas Polres probolinggo kota secara intens melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas kami dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan perlunya kepemilikan SIM sebagai satu persyaratan yang wajib dimilki oleh pemilik kendaraan bermotor.

”Ujar AKP Alpo Gohan, Kasatlantas Polres Probolinggo kota, usai menyampaikan pemaparan dalam sosialisasi pada warga di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo kota beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatlantas secara detail menjelaskan proses penerbitan SIM sesuai dengan aturan baku yang diterapkan Ditlantas.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Alpo Gohan juga memberi kesempatan kepada warga utamanya para pemohon SIM yang saat itu berada di kantor satlantas dalam sesi dialog dan tanya jawab.

Berbagai pertanyaan diutarakan oleh warga terkait masalah SIM tersebut dan dengan detail Kasatlantas menjawab satu persatu pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai teknis dalam pembuatan surat kelengkapan berkendara tersebut.

Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu petugas yang berkopeten dibagian tersebut.

Setelah ujian teori, para pemohon diarahkan untuk mengikuti ujian praktek yang dibantu oleh anggota yang cukup cekatan.

Penyelesaian rangkaian ujian ini berakhir dipusat entry data juga dikantor yang sama. “Kita tetap berpijak pada juknis yang diberlakukan dalam proses pembuatan SIM.”Ujar Aiptu Agung, Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Penjelasan yang hampir sama juga disampaikan oleh Iptu Kadek Aditya, Kanit Reg.Ident (KRI).menurutnya unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM. Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.

“Apapun hasil yang diperoleh saat dilakukan ujian baik teori maupun praktek, tetap kita jadikan referensi.

Lulus dan tidaknya pemohon, tergantung pada hasil ujian tersebut.”tegas KRI.

(Rul/Haq)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button