BangkalanJatimKriminal

Merasa Dipermainkan, Kuasa Hukum Nelayan Arosbaya Akan Laporkan Kasatpolair Ke Polda

BANGKALAN, Wartapos.id – Pemanggilan 6 (enam) orang nelayan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang dilakukan oleh Satpolair Polres Bangkalan melalui pesan WhatsApp direspon secara baik dan kooperatif oleh para saksi dan kuasa hukumnya dengan hadir di kantor satpolair, Komplek Pelabuhan Kamal, Bangkalan pada Senin (05/10/2020).

Hendrayanto, SH menyampaikan dirinya hadir sebagai kuasa hukum Pokmaswas Amirul Bahri disini mendampingi masyarakat anggota Pokmaswas Amirul Bahri supaya dalam perkara ini menjadi jelas dan memperoleh kepastian hukum.

“Sehingga perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan hukum acara yang telah di atur dalam KUHAP,” tutur Hendra mengawali.

“Hari ini, kami mendampingi untuk membuat laporan terkait perkara kapal yang diamankan oleh warga karena menangkap ikan di perairan Arosbaya dengan menggunakan Trawl, namun ternyata 6 orang dari Nelayan Arosbaya di panggil oleh Satpolair untuk dimintai keterangan sebagai saksi, ternyata setelah kami tiba di Satpolair, sudah ada LP dari kepolisian dalam blangko model A, dan ternyata menurut keterangan Penyidik bahwa berkas sudah dilimpahkan pada kejaksaan, tetapi warga masyarakat di panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini janggal apalagi kita belum tahu penetapan tersangkanya ada apa tidak dalam hal ini. Ini laporan warga, ada yang melaporkan kok dibuatkan laporan dalam blangko model A , berarti ini seolah-olah hasil operasi tangkap tangan dong…” protesnya.

“Setelah kami klarifikasi, maka 6 saksi tidak jadi di periksa, karena penyidik akan melaporkan pada pimpinan untuk adanya perubahan pelaporan dari model A ke model B, kalau tetap melanjutkan LP dalam blangko model A, terpaksa akan kita laporkan ke Propam Polda, karena hanya dengan waktu 7 hari perkara ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan, di sisi lain pelapor dan saksi saksi dari pelapor juga belum di periksa.” tegasnya.

“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa ABK kapal yang sudah di amankan oleh nelayan atau masyarakat Arosbaya dilepaskan oleh Satpolair (Satuan Polisi Air Dan Udara) Polres Bangkalan, dan di sisi lain barang bukti berupa satu unit Kapal masih di amankan di Pos KAMLADU (Keamanan Laut Terpadu, red) Arosbaya, dimana Pos ini di komandani oleh Lanal Batuporon. Para nelayan mengamankan kapal dan ABK kapal tersebut karena kapal yang mereka nahkodai masuk dalam perairan Arosbaya apalagi didalam lajur kapal , dan yang paling disayangkan lagi, kapal yang di amankan oleh nelayan yang notabenenya adalah masyarakat Arosbaya, ternyata kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Trawl, dan ini sudah berkali kalai terjadi. Padahal, sudah jelas dalam UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan , Pasal 85 Jo Pasal 9 dengan ancaman Pidana 5 tahun penjara dan Denda 2 Milyar Rupiah.” pungkasnya.

Sementara itu, Ka Satpolairud, AKP Ludwi Yarsa Pramono, A.Md melalui sambungan telepon membantah telah melepaskan 5 orang ABK (anak buah kapal) asal Lamongan yang tertangkap di perairan Arosbaya beberapa waktu yang lalu.

“Bukan dilepas, ini kan masih proses penyelidikan. Jadi, mereka kita kenakan wajib lapor,” jawab Ka Satpolairud.

“Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi ini kan, jadi bertahap pemeriksaannya kan, masalah ini sudah ditangani oleh Satpolair Polres Bangkalan, biarlah kami bekerja, nanti perkembangan selanjutnya kita sampaikan lagi,” pungkasnya.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button