Surabaya, Wartapos.id
Dugaan kasus penipuan (Penggelapan) 8 Sertipikat oleh teman sendiri seorang pengusaha bernama Tjahjo Widjojo Pengusaha Aspal, yang merugikan koleganya sendiri suami istri sekaligus yaitu Ponggowo dan devvi Annora.

Dimana, Komisaris Utama/Pemilik PT SGS, Tjahjo Widjojo alias Ayong telah dilaporkan oleh eks koleganya, Ponggowo Santoso, atas beberapa penipuan dan penggelapan dalam beberapa laporan Polisi sejak setahun lalu. dengan Bukti-buktinya sangat memadai, Namun nyatanya sampai sekarang Tjahjo tetap melenggang dan belum di menjadi tersangka hingga kini.
Kronologisnya, pada Tahun 2010, Ponggowo dimasukkan sebagai Komisaris PT SGS oleh Tjahjo, namun tahun 2013 Ponggowo mundur karena merasa ditipu oleh Tjahjo. karena atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan Tjahjo sebelumnya.
Sehingga pada akhirnya Tjahjo dilaporkan di Polda Jatim tanggal 13 September 2016, Sebagai tanda bukti lapor nomor TBL/1068/IX/2016/UM/JATIM. juga penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo, dan sudah lebih setahun perkaranya belum ada juga tindak lanjutnya.
Laporan Polisi lainnya yang di duga “ngendon” di Polda Jatim adalah Tindak Pidana Penggelapan 8 unit sertifikat tanah milik Ponggowo yang digelapkan oleh Tjahjo. Di mana tanda bukti lapor berkaitan perkara penggelapan sertifikat Nomor : TBL/1115/IX/2016/UM/JATIM tanggal 25 September 2016.
Sehingga perkara yang ditangani Unit Tanah dan Bangunan Reskrim Umum Polda Jatim yang di tangani Kanit Kompol Sudibyo itu juga sudah genap setahun tanpa penetapan Tersangka. Kendati gelar perkara internal sudah dilaksanakan sesuai SP2HP yang ke 2 dan SP2HP yang ke 8 terkait pemeriksaan saksi saksi.
Seperti yang di beberkan Ponggowo dengan detail permasalahanya kepada sejumlah wartawan ketika jumpa pers, “Sebanyak 8 sertifikat diminta Tjahjo dengan alasan akan dicarikan uang dan uangnya akan diberikan kepada Ponggowo, namun kenyataannya sertifikat digadaikan kepada orang bernama Probo dan uangnya dipakai Tjahjo” Ungkap Ponggowo.
Selain itu juga ada lagi beberapa laporan Ponggowo atas Tjahjo di Kepolisian, diantaranya Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378/372 KUHP), dilaporkan tanggal 9 Maret 2017. Tanda bukti lapor nomor TBL/302/III/2017/UM/JATIM. khabarnya perkara ini masih berjalan ditangani Subdit IV Polda Jatim.
Seperti yang di tambahkan Ponggowo menjelaskan, “Saat tahun 2009 Saya Kongsi dengan Tjahjo Widjojo mendirikan PT. Surya Marga Utama di Sidoarjo yang bergerak dalam bidang Aspal Mix Plan, Saya ikut menanam modal, namun sejak berdiri, serupiahpun saya tidak pernah diberi pembagian keuntungan,Bahkan laporan pembukuan maupun RUPS tidak pernah ada” Keluh Ponggowo.
Hasil pengamatan di lokasi pabrik, dimana sampai saat ini perusahaan tersebut masih tetap aktif beroperasi.
Terpisah perlu di ketahui, Ternyata yang menjadi korban penipuan bukan hanya Ponggowo Santoso saja yang ditipu atau digelapkan uangnya oleh Tjahjo, yaitu istri Ponggowo sendiri, Devi Annora (60) juga ditipu oleh Ayong Rp.2 Milyar.
Sehingga khusus permasalahan Tjahjo dengan korban Devi Annora ini, Pejabat Bank Jatim Cabang Utama Surabaya dan Pemimpin Bank Jatim Cabang Sidoarjo di duga ikut terlibat.
Untuk diketahui, Sebelumnya tiga direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada penghapusan buku (write off) senilai 147.483.736.216,01 oleh Pejabat Bank Jatim. Debiturnya PT Surya Graha Semesta (SGS) milik Tjahjo Widjojo alias Ayong.
Juga Dalam perkara yang berkaitan dengan Bank Jatim pihak Krimsus Bareskrim Polri, sudah memanggil Ponggowo dua kali untuk diperiksa sebagai saksi.
Sampai berita ini dinaikan Wartapos belum berhasil mengkonfirmasi pihak Penyidik Polda Jatim.(Jhon Saragih)





