Bupati Bangkalan Resmi Membuka Sosialisasi Inpres no 6 Tahun 2020


BANGKALAN, Wartapos.id – Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 disosialisasikan oleh Forkopimda sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Deseas 2019) di Kabupaten Bangkalan. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron secara resmi membuka rangkaian kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak hari ini di kecamatan Bangkalan dan akan disusul di kecamatan-kecamatan lainnya. Selain mensosialisasikan inpres tersebut, Bupati Bangkalan juga mensosialisasikan peraturan Bupati (Perbub) nomer 63 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Bangkalan No. 46 tentang percepatan penanganan Covid-19. Sosialisasi kali ini diadakan di Gedung Rato Ebhu, jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkalan pada Kamis (03/09/2020).
“Semenjak ditetapkannya Covid-19 sebagai hal emergency Covid-19 concern, darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan oleh badan kesehatan dunia (WHO) pada 30 Januari 2020. Penyebaran Covid-19 dengan cepat menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Sampai dengan saat ini masih belum ditemukan vaksin atau obat yang efektif untuk virus ini. Upaya -upaya dilakukan untuk mencegah penularan virus ini dengan menjaga jarak, pola hidup bersih dan sehat, pembatasan Sosial skala besar dan pelaksanaan protokol Kesehatan.” Tutur Bupati Bangkalan yang akrab dengan sapaan Ra Latif mengawali sambutannya.

Menurut Ra Latif, Berbagai upaya tersebut secara nyata belum mampu menghambat penyebaran Covid-19. Masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan, masyarakat juga belum disiplin dalam menjalankan protokol Kesehatan, “Walaupun saat ini kata disiplin merupakan vaksin yang paling utama dalam menghadapi pandemi ini. Untuk lebih efektifnya seluruh upaya pemerintah didalam penanganan Covid-19 maka telah dikeluarkan instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol Kesehatan. Dalam instruksi Presiden ini secara tegas memerintahkan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona diseluruh daerah provinsi, serta kabupaten kota di seluruh Indonesia.” tuturnya.
Secara khusus, Instruksi Presiden tersebut memerintahkan kepada Bupati selaku kepala daerah untuk :
1. Meningkatkan sosialisasi secara pasif tentang penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
2. Menyusun, menetapkan peraturan kepala daerah tentang percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
3. Dalam menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
4. Dalam pelaksanaan penerapan sangsi kepala daerah melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga atau instansi terkait.
“Berkenaan dengan amanat yang tertuang dalam instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tersebut, pemerintah kabupaten Bangkalan telah menerbitkan peraturan Bupati pada tanggal 26 Juni 2020 telah ditetapkan peraturan Bupati nomor 46 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan virus Corona. Dengan adanya imbas tersebut maka telah dilakukan perubahan atas peraturan Bupati yaitu dengan peraturan Bupati nomor 63 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020.” Papar Ra Latif.
Dalam peraturan Bupati tersebut diatur tentang pelaksanaan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ditempat dan fasilitas umum yang meliputi pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan dan toko, hotel atau penginapan atau asrama atau homestay, Rumah makan dan restoran, pusat latihan olahraga, transportasi umum, tempat pariwisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan dirumah ibadah, kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sosial budaya. Peraturan Bupati tersebut juga memuat dan mengatur sangsi apabila ditemukan masyarakat baik perorangan, pelaku usaha maupun pengelola atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sangsi. Sangsi yang diberikan mulai dari ringan hingga berat, fitur pula dalam perbub mengenai sangsi berupa kerja sosial ditempat fasilitas umum.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Ra Latif mengajak hadirin yang hadir dalam sosialisasi tersebut,”Marilah kita terapkan disiplin dalam menjalankan protokol Kesehatan. Hanya dengan disiplin kita mampu mencegah dan menghambat peredaran Covid-19 yang masih belum ditemukan vaksinnya hingga saat ini. Kita harus mampu beradaptasi dengan tatanan, kebiasaan dan perilaku baru dalam menghadapi Covid-19 ini. Pakailah masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun serta pola hidup bersih dan sehat lainnya. Cepat melakukan pemeriksaan diri jika diketemukan gejala-gejala yang mengarah pada Covid-19. Terpapar virus Covid-19 bukanlah aib, untuk itu peran masyarakat sekitar dalam membantu dan mencukupi apa yang menjadi kebutuhan dasar sangatlah dibutuhkan. Segera laporkan pada petugas jika disekitar kita ada anggota masyarakat yang terpapar virus Covid-19 ini. Terakhir, tolong sebar luaskan juga hasil sosialisasi ini kepada anggota keluarga, masyarakat sekitar baik melalui kegiatan kemasyarakatan keagamaan serta kegiatan sosial budaya lainnya.” Harap Ra Latif.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Emanuel Ahmad, SH serta Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, S.Sos. sebagai narasumber. Bertindak sebagai moderator, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi





