Lumajang

Ketua DPRD Lumajang “No Coment” Soal Oknum Dewan Terima Kuasa Direktur PT. Bumi Subur

Gedung DPRD Lumajang dan Tambak Udang PT. Bumi Subur di Desa Wotgalih – Yosowilangun

Lumajang Wartapos.id – Dugaan kasus pencurian udang di tambak milik PT Bumi Subur yang terletak di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun – Lumajang terus bergulir.

Namun dalam perjalanan kasus tersebut muncul cerita pilu seperti yang diberitakan sebelumnya, berawal dari sidak komisi C DPRD Kabupaten Lumajang ke tambak udang soal CSR beberapa waktu yang lalu, hingga muncul oknum DPRD Lumajang yang menjadi kuasa perusahaan ditengah bergulirnya dugaan kasus pencurian tersebut, seperti diceritakan oleh Amari selaku waker tambak yang menjadi terlapor dari kasus pencurian udang di tambak milik PT. Bumi Subur.

Amari juga menyesalkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada para saksi agar para saksi tidak diperiksa oleh penyidik Polres Lumajang, seperti ramai diberitakan dibeberapa media.

Terpisah Hendra selaku Direktur PT. Bumi Subur saat dihubungi via telepon membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan kuasa kepada Tr (oknum anggota DPRD Lumajang.red).

“Iya betul kami sudah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan (Tr.red). jadi gini, saya kan gak bisa ke Lumajang karena adanya covid ini, jadi saya kuasakan ke beliau (Tr.red) karena ada komunikasi dengan kita.” Ungkapnya.

Disisi lain terkait adanya oknum anggota DPRD Lumajang yang meneriman surat kuasa dari Direktur PT. Bumi Subur ditengah pusaran dugaan kasus pencurian udang ditambak Desa Wotgalih, Ketua DPRD Lumajang Anang saat dihubungi via telepon genggamnya menyampaikan bahwa pihaknya belum tau soal regulasi hal tersebut.

“Saya belum tahu regulasinya seperti apa, coba nanti saya pelajari dulu ya” Ujarnya, kamis (04/06/2020)

Berselang beberapa jam kemudian, Anang yang kami hubungi kembali via telepon terkait kewenangan anggota dewan menerima surat kuasa, pihaknya memilih tidak berkomentar. “Saya no coment ya,” Ucapnya.

Disinggung soal Komisi C DPRD Lumajang pernah sidak atau tidak ke tambak udang yang berada di Wotgalih, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti. “Pernah atau tidak ya, lupa saya, coba nanti saya cek.” Tutup Anang.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai :

a. pejabat negara lainnya;

b. hakim pada badan peradilan;

c. pegawai negeri sipil;

d. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e.pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

f. pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;

g. akuntan publik;

h. konsultan;

i. advokat atau pengacara;

j. notaris; dan

k. pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.

 

Reporter ; Nizar / Anwar

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button