Jatim

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pembunuhan dan Curanmor Selama Pandemi Covid-19

 

BANGKALAN, Wartapos.id – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan ditengah pandemi wabah Covid-19 (Corona Virus Deseas 2019) menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus pada Jum’at (17/04/2020) di halaman Mapolres Bangkalan yang disiarkan melalui live streaming media sosial Humas Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi menyampaikan bahwa konferensi pers tersebut terkait dengan tindak pembunuhan dan Curanmor.

“Sore hari ini, polres Bangkalan merilis terkait kasus pembunuhan dan Curanmor, mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 maka kegiatan rilis kita hari ini adalah secara live streaming.” Tutur Kapolres yang akrab disapa Rama membuka konferensi pers.

Rama menyampaikan bahwa kasus pertama yang dirilis adalah kasus pembunuhan,”Dimana melanggar pasal 338 KUHP dengan tersangka M (37 tahun) warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi. M ini melakukan pembunuhan dengan korban atas nama HS (45 tahun) alamat Tanjung Bumi dengan waktu kejadian hari Sabtu (11/04/2020) dimana keterangan dari tersangka, motif melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dengan sengaja adalah karena rasa jengkel, korban dianggap telah berselingkuh dengan istri tersangka,” papar Rama menjelaskan.

Menurut Rama, Barang Bukti yang diamankan ada beberapa jenis antara lain clurit, sarung, handuk, sandal dan jaket.”Untuk kasus ini masih dalam pengembangan, mengingat dari rekontruksi luka yang dialami oleh korban ini ada kejanggalan. Artinya ini ada lebih dari satu orang. Maka ini akan terus kita lakukan pendalaman untuk tersangka yang lainnya.” tegasnya.

Untuk kasus berikutnya, Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor), Rama menyampaikan keprihatinannya bahwa pelaku-pelaku kejahatan jalanan terutama curanmor, ditengah pandemi Covid-19 ini masih melakukan aksinya.

“Ada 4 (empat) tersangka yang kita amankan dengan total ada 8 (delapan) TKP. Jadi dari 4 tersangka ini, yang 2 orang satu sindikat, dan 2 lainnya terputus bermain perorangan.” Papar Rama.

Sindikat pertama atas nama AS (23 tahun) dan MS (17 tahun) ditangkap di Kecamatan Kokop, diamankan oleh warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap 1 tersangka lagi dengan Barang Bukti (BB) ada 3 unit yang diamankan termasuk 1 unit yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku curanmor dengan TKP di Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, ini ada 2 TKP yang dilakukan oleh tersangka SA (50 tahun) terakhir tanggal 7 Maret 2020 yang lalu melakukan aksinya. Seperti kita tahu, tanggal 07 Maret adalah masa-masa dimana warga dihimbau untuk berdiam diri di rumah untuk mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, ini justru tersangka malah melakukan perbuatan mencuri kendaraan bermotor. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka juga berusaha melarikan diri sehingga kita beri tindakan tegas terukur, dan dilakukan tembak di kaki.” Jelasnya.

Rama kemudian menjelaskan tersangka curanmor satu lagi dengan nama MR (29 tahun) yang merupakan Residivis dan DPO dengan TKP di Kamal sekitar tanggal 07 Maret dengan barang bukti Yamaha Vixion.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button