
Surabaya, Wartapos.id – Kasus investasi bodong berkedok syariah yang berhasil diungkap Polrestabes Surabaya memasuki babak baru.
Bahkan dalam kasus tersebut telah mencatut nama Ustaz kondang yakni Ustaz Yusuf Mansur. Polisi telah memeriksa Ustaz Yusuf Mansur guna pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar, Jumat (6/3/2020) kemarin.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho memastikan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik perlu memintai keterangan Yusuf karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.
“Karena, ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya dan kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen,” tandas Sandi, kepada wartawan di Surabaya, jumat pekan lalu.
Yusuf, kata Sandi, diperiksa sebagai saksi dan dalam perkara ini pengembang PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dijanjikan siap huni pada awal 2020 namun tak kunjung berdiri. Kini justru menyisahkan persoalan hukum.
“Padahal sebagian besar konsumennya telah melunasi angsuran yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016 lalu. Namun, kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan hingga sekarang belum terealisasi bahkan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain,” tandasnya.
Dalam perkara ini, para konsumen yang menjadi korban tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, namun juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Polda Jawa Timur.
Kini polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka atas dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.
“Perkara penipuannya sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara Ustaz Yusuf Mansur mengaku, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya, Jumat (6/3/2020) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus investasi berkedok syariah itu dengan operator PT Cahaya Mentari Pratama.
“Saya datang kesini untuk menunaikan janji saya sebelumnya untuk dipanggil dan diperiksa pilisi.Sebagai warga negara yang baik tentu harus saya penui datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, mengingatkan, developer selaku pengembang lalai memenuhi jadwal pembangunan perumahan (rumah tunggal, deret atau rumah susun/ apartemen) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian rumah tunggal, rumah deret atau rumah susun.
Namun, lain soal bila developer memiliki niat jahat seperti fiktif atau penipuan terhadap konsumen, maka langsung bisa di jerat pidana.
“Maka, wajib bagi developer mengembalikan uang 100 persen kepada konsumen,” jelas Said. Menurut Said, karena klausul itu sudah tercantum dalam ayat (1) Permen Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat No 11/PRT/M/2019 tentang sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah.
Jadi, seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli. Bahkan, lanjut Said, developer bisa dijerat melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen UU Konsumen.
Dalam kasus ini, developer membangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam pasal 62 UU konsumen.
Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam pasal 134 jo Pasal 151 UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU Perumahan yaitu denda maksimal Rp 5 miliar.
“Selain sanksi denda, developer ini juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi,” jelas Said ini.
Editor : Redaksi





