JatimMitra PolisiSurabaya

Wow,.. Ditlantas Ungkap Pelanggar Lalin Pasca Lounching E-TLE

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol.Budi Indra Dermawan,juga didampingi Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad

Surabaya, Wartapos.id – Setelah sebulan di lounchingnya E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tersebut Dirlantas Polda Jatim ungkap besaran pelanggaran pasca di terapkan itu.

Catatan, pelanggarnya banyak melakukan pelanggaran yakni, mulai pelanggaran menerobos Traffic Light 3.285 pelanggar, marka dan rambu 1.712 pelanggar, batas kecepatan 268 pelanggar, sabuk keselamatan 472 pelanggar, menggunakan Handphone 96 pelanggar dan tidak menggunakan helm ada 202 pelanggar.

Jumlah pelanggar yang terekam E-TLE kamera mulai 17 Januari -16 Februari 2020 ada sebanyak 6.035 pelanggar yang sudah terdata di RTMC maupun di pelayanan terpadu E-TLE di Siola.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol.Budi Indra Dermawan, mengatakan jumlah penindakan pelanggaran Lantas E-TLE sejak 17 Januari – 16 Februari 2020, sebanyak 2.578 pelanggar yang sudah melakukan pembayaran tanggungjawabnya, diantaranya menerobos Traffic Light 1.482 pelanggar, marka dan rambu 782 pelanggar, batas kecepatan 113 pelanggar, sabuk keselamatan 105 pelanggar, menggunakan Handphone nihil dan yang tidak Menggunakan Helm 96 pelanggar.

Budi juga menyebutkan, data yang belum dilakukan Dakgar dengan tilang sebanyak 3.457 pelanggar. Rinciannya, yang tidak melakukan Konfirmasi 536 pelanggar, Surat Konfirmasi dalam proses kirim 651 pelanggar, Nopol selain Plat (L) dan Plat (W) 1.553 pelanggar, surat konfirmasi kembali 717 pelanggar.

“Kendala surat yang kembali 717 pelanggar itu, adalah alamat tidak lengkap 237 pelanggar, rumah kosong 318 pelanggar, pindah tanpa kabar 162 pelanggar,” ungkap Budi
di ruang konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2/2020) siang.

Pihaknya menambahkan, saat ini 31 kamera CCTV E-TLE sudah terpasang dan diperkirakan tiap bulan bisa menambah 5 unit. Pelanggaran yang banyak terjadi, beber Budi,  di jalan Ahmad Yani Surabaya dan masih didominasi oleh pelajar.

Namun, kendala untuk E-TLE adalah tentang cuaca dan kendaraan tidak terdeteksi kamera E-TLE atau tidak terkualifikasi, maka anggota yang dilapangan bisa melakukan secara manual.

Pihaknya juga mengingatkan, bagi pelanggar tidak datang untuk konfirmasi, maka dalam 15 hari, kendaraan pelanggar dicatat di Samsat. Dan di saat pelanggar melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak, maka pelanggar diwajibkan untuk menyelesaikan tanggungjawabnya E-TLE tilang tersebut.

“Tahun ini, akan dilakukan di Polres Trenggalek, Polres Gresik dan Polres Banyuwangi. Disamping itu pihak anggota RTMC akan studi banding dalam waktu dekat untuk mendatangi Polres Gresik, Polres Lamongan dan Polres Trenggalek,” pungkas Budi Indra ini.

Reporter : Bertus

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button