
Sidoarjo, Wartapos.id – Gelontoran anggaran Dirjen Cipta Karya senilai Rp 21,5 milyar untuk Kabupaten Sidoarjo dalam Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Seakan tak sesuai dengan amanat Undang-undang.
Sebab, dana tersebut digunakan untuk penanganan daerah kumuh pada 16 Desa/ Kelurahan di Sidoarjo tidak sesuai dengan harapan dengan kucuran dana sebesar itu.

Namun sayangnya, diduga ada sebagian wilayah yang tidak melaksanakan program sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebelumnya, Arya Yudha, seorang warga sidoarjo yang belakangan aktif dalam memperhatikan kebijakan pemerintah memberikan respon yang keras terhadap pelaksanaan program Kotaku khususnya di Kelurahan Lemah Putro, respon keras tersebut dikarenakan pelaksanaan konstruksi di lapangan yang diduga dikerjakan asal-asalan.
Salah satu bentuk respon keras Arya Yudha adalah mengumpulkan bukti pekerjaan program Kotaku di Lemah Putro dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada pertengahan bulan Januari 2020. Menurut Arya Yudha, banyak pekerjaan yang diduga tidak sesuai dari segi fisik konstruksi.
“Saya melaporkan proyek ini setelah melihat di lapangan khususnya pekerjaan di Kelurahan Lemah Putro diduga tidak sesuai dengan gambar serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Seperti halnya tidak adanya urugan pasir padat pada dasar dibawah U-Ditch sebagai lantai kerja dan urugan sirtu padat pada samping U-Ditch, selain itu pemasangannya tidak memperhitungkan elevasi tanah”, ujar Arya pada Wartapos.id.
Kabar perihal adanya laporan pengaduan masyarakat terkait program Kotaku Kelurahan Lemah Putro dibenarkan oleh Idham Khalid selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat ditemui wartawan wartapos, Senin sore, (27/1/2020), namun tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Iya benar ada laporan terkait program Kotaku, masih lid (penyelidikan) itu, masih puldata dan pulbaket dan akan disampaikan waktu penyidikan”, Tegasnya.
Editor : redaksi





