BangkalanJatim

Polres Bangkalan Tangkap Mantan TKI Yang Siap Edarkan 1 Ons Sabu

BANGKALAN, Wartapos.id  -Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan membuktikan tekadnya dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya. Terbukti dalam minggu pertama bulan Januari 2020 ini melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil mengungkap 4 (empat) kasus Penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 5 (lima) orang tersangka seperti yang disampaikan Kapolres Bangkalan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres pada Rabu (08/01/2020).Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi dalam rilisnya menyampaikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Bangkalan,”Kita akan mendeklarasikan 2020 tumpas Narkoba, Untuk Polres, seluruh anggota sudah membuat pakta integritas untuk menjauhi narkoba. Bagi yang tertangkap dan terbukti narkoba, siap untuk di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, red) dan ini sudah kita awali.” Tuturnya tegas.

Rama, sapaan akrab Kapolres Bangkalan menjelaskan,”Kasus yang pertama, ini diungkap pada tanggal 03 Januari 2020 yang lalu, tepatnya di daerah Tanjung Bumi, tersangka berinisial ANS (31 tahun) dan MZN (28 tahun) , keduanya asal dari Sumenep. Tersangka mengambil barang dari Tanjung Bumi kurang lebih 1 Ons. Menggunakan mobil Pick up. Penjual status masih DPO (Daftar Pencarian Orang, red) dengan inisial R.” Papar Rama.

Rama lantas melanjutkan keterangannya,”Bardasarkan pengakuan kedua tersangka, tersangka kenal dengan Bandar saat di Malaysia. Mereka sepakat balik ke Indonesia untuk berdagang narkoba. Jadi pekerjaannya adalah murni jualan narkoba.” Jelasnya.

Dalam kesempatan wawancara dengan ANS, Rama menanyakan kenal dimana dan berapa lama kerja di Malaysia, tersangka ANS menjawab,”Kenal R di Malaysia dan disana cuma 8 bulan.”ujarnya.

Pasal yang akan dikenakan pada tersangka ANS dan MZN menurut Rama adalah Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009. Yang ancaman hukumannya minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun Penjara dan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.

Berdasarkan bahan rilis yang ada, kedua tersangka asal Sumenep tersebut ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan di tepi jalan raya Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dengan Barang Bukti berupa 1 klip sabu dengan berat kotor 99,90 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Pick up nopol M 8549 VD, 1 unit Handphone Readme 4A (alat komunikasi transaksi sabu).

Kronologi penangkapan yakni pada hari Jum’at (03/01/2020) yang lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, Tersangka ANS dan MZN sepakat membeli sabu seberat 99,90 Gram kepada R (DPO) untuk dijual atau diedarkan lagi. Kesepakatan harga disepakati ANS Rp 850 ribu/ gram dan pembayaran setelah barang haram tersebut laku dijual dan keuntungan dari menjual sabu tersebut akan dibagi dua.

Selain merilis kedua tersangka asal Kabupaten Sumenep tersebut, Kapolres Bangkalan juga merilis 3 (tiga) kasus ungkap narkoba lainnya yakni :
– Tersangka AY (49 tahun) warga Desa Sanggra Agung kecamatan Socah yang baru pulang umroh dengan barang bukti 1 klip sabu dengan berat total 1,15 gram, 1 unit timbangan sabu digital, 1 pack klip Bungkus sabu dan 1 buah Dompet warna coklat.
– Tersangka MRD (52 tahun) warga Desa Kateleng Kecamatan Tragah, Bangkalan. Tersangka MRD tersebut membeli sabu pada menantunya (DPO) sebanyak 1 gram seharga RP 1 juta kemudian di pahe (paket hemat, red) menjadi 12 paket dan dijual MRD seharga Rp 100 ribu/ paket. Barang bukti yang diamankan adalah 5 klip sabu seberat total 1,44 gram.
– Tersangka MA (41 tahun) warga Desa Banyior Kecamatan Sepuluh. Diamankan dengan barang bukti berupa 14 klip sabu dengan berat total 8 gram, satu dompet coklat berisi 1 unit alat timbangan digital dan klip Bungkus sabu, seperangkat alat hisap sabu beserta pipetnya, uang tunai hasil penjualan Rp 250.000,- serta 1 unit handphone merk Samsung J7 yang dipergunakan sebagai alat bertansaksi.
(San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button