
BANGKALAN, Wartapos.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan melaksanakan razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa wilayah tempat mangkal dan beroperasi para penyandang PMKS. Kawasan Pelabuhan penyeberangan Kamal, Seputar traffic light Petapan, traffic light Tangkel, traffic light Bawaslu, Taman Paseban dan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) menjadi sasaran operasi tim gabungan yang terdiri dari Dinsos, Polres Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan serta perwakilan dari kecamatan ditambah dengan tenaga sosial kecamatan pada Kamis (05/12/2019).
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi sosial, Ahmad Riadi usai memberikan pengarahan dan pembinaan para PMKS kepada media menyampaikan bahwa razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ini dilakukan karena ulah mereka sudah meresahkan masyarakat, “Razia PMKS ini kita mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Kita sisir dengan 2 tim. Sasaran razia ini adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,” tutur Ahmad (Sapaan akrab Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi sosial, Ahmad Riadi).
Ahmad mengatakan bahwa dalam razia yang dilakukan selama 2 jam di sejumlah traffic Iight tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 7 (tujuh) orang PMKS, “Da|am razia tadi, ada 7 orang anjal yang kita amankan, 4 orang dari kota Surabaya, 1 orang dari Krian, Sidoarjo dan 2 orang dari Bangkalan,” papar Ahmad menjelaskan.
Secara rinci, Ahmad menyebutkan ke 7 PMKS tersebut diamankan,” Rinciannya, di seputar traffic light Petapan kita dapatkan 2 orang, traffic light Tangkel 3 orang, traffic light Bawaslu 1 orang dan di pelabuhan Kamal 1 orang,” rincinya.
“Dari Bangkalan ini, juga yang lain nantinya kita harapkan, kita berikan bimbingan dan motivasi ke mereka, karena mereka (7 orang PMKS,red) ini masih memiliki keluarga. Mereka juga sudah berjanji tidak akan balik lagi ke Bangkalan. Oleh karena itu, nanti kami akan menemui keluarganya, kita berikan pembinaan bagi yang bersangkutan sekaligus keluarganya. Yang kita harapkan, mereka kembali hidup dengan keluarga masing-masing.” Papar Ahmad.
Terakhir, Ahmad menyampaikan sangsi bagi ke 7 PMKS apabila tertangkap lagi di wilayah Kabupaten Bangkalan, maka akan dikirim ke panti sosial selama 1 (satu) tahun. (San)





