BangkalanJatim

Ribuan Massa FUIBB Tuntut Sukmawati Di Penjara

BANGKALAN, Wartapos.id – Sekitar 2500 orang lebih massa yang mengatasnamakan FUIBB (Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu) mengadakan aksi unjuk rasa untuk mendukung POLRI melaksanakan tugasnya menegakkan hukum. Mengambil start di halaman Masjid Al Aziziyah, Kampung Sebaneh Kelurahan Bancaran, Kecamatan kota Bangkalan, massa mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB dan bergerak pada pukul 09.40 WIB dibawah komando Habib Muhammad Al Idrus sebagai Korlap pada Rabu (27/11/2019).

Tiba di Mapolres Bangkalan sekitar pukul 10.30 WIB, massa FUIBB disambut langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi beserta Wakapolres Bangkalan dan Pejabat Utama Polres Bangkalan lainnya.

Kapolres Bangkalan berkesempatan untuk menyampaikan pesan-pesan melalui mobil aksi berpesan kepada massa FUIBB agar tetap tertib dan tetap menjaga kondusifitas keamanan,”Saya selaku Kapolres, bertanggung jawab memberikan pelayanan keamanan kepada Tokoh Habaib, Kepada para peserta aksi, untuk menyampaikan aspirasinya. Nanti, beberapa tokoh Ulama beraudensi, saya persilahkan, saya terima di ruangan saya.dan saya menghimbau dan saya berharap, mari kita semua sama-sama menjaga keamanan, sama-sama menjaga kondusifitas. Saya sangat menghargai bahwa aksi hari ini sungguh mulia. Oleh karenanya mari kita sama-sama menjaga hingga acara selesai dan aspirasi kita terima,” Ujar Kapolres Bangkalan yang dilanjutkan Audensi dengan para tokoh Ulama di Mapolres.

Usai audensi dengan Kapolres Bangkalan, Penanggung jawab aksi, Habib Muhammad Al Bahar menyampaikan,”Pasalnya sudah jelas, pasal yang dilanggar adalah 156a tentang penistaan agama. Kami menyuarakan apa yang diminta oleh umat, dalam hal ini seluruh umat Islam di Madura.” Tutur Habib Muhammad Al Bahar.

Habib Muhammad Al Bahar juga menyampaikan harapannya agar polri betul-betul melakukan dan membuktikan keseriusan tersebut berjalan, “Kami harapkan keseriusan ini bisa terbukti, bisa berjalan, progresnya ada tidak hanya di proses-proses gitu, tapi betul-betul dilakukan. Karena pasal yang dilanggar tersebut pasalnya sudah jelas yang dilanggar. Kalau di hukum Islam, menghina Rasulullah itu hukumannya adalah hukuman pancung. Karena kita hidup di negara hukum, kita taat hukum, kita patuh hukum, lakukan sesuai dengan pasal yang sudah dilanggar.

Berikut petikan isi surat laporan yang disampaikan oleh FUIBB melalui Kapolres Bangkalan ;
“Kami FUIBB (Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu) mengutuk dan mengecam keras BUSUKmawati yang telah melecehkan dan menistakan junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dalam sebuah acara diskusi yang bertajuk ”Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme” Senin (11/11/2019) dalam rangka ”Hari Pahlawan” yang digelar Divisi Mabes Polri yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan. Dimana dalam salah satu pernyataannya BUSUKmawati telah menyinggung dan menyakiti hati dan perasaan umat islam yang mana dia telah membandingkan Nabi Besar Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno. Hal ini sangat ngawur, tidak berdasar, sangat bodoh dan sangat membuat marah seluruh umat islam serta berpotensi memecah belah umat. Maka dengan ini, kami FUIBB (Forum Umat Islam Bangkalan Bersatu) melaporkan BUSUKmawati karena telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Sebagai bukti pelaporan kami sertakan surat Iaporan dan softcopy pernyataan lengkap BUSUKmawati dalam acara tersebut diatas.”

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi kepada media menyampaikan bahwa hari ini Polres Bangkalan memberikan pelayanan pengamanan kepada massa yang melakukan aksi menyampaikan aspirasi dari FUIBB,”Yang jelas, hari ini kita memberikan pelayanan pengamanan kegiatan aksi menyampaikan aspirasi dari FUIBB dalam konteks tuntutan terkait dengan pernyataan ibu Sukmawati beberapa waktu lalu. Selain memberikan pelayanan pengamanan, juga menerima pengaduan dalam hal agar proses yang sedang berjalan yang kita tahu di Bareskrim maupun di Polda Metro sudah ada Laporan Polisi. Karena kita di Bangkalan, Locus berada di Jakarta sehingga kita tidak punya kewenangan. Tapi, untuk pengaduan itu sebagai laporan kami kepada pimpinan bahwa ada kegiatan hari ini.” Papar Rama (Sapaan akrab Kapolres Bangkalan) menutup penjelasannya. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button