Lumajang

Proyek Senilai Hampir 1 Milyar “Mangkrak”, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ??

Gambar ilustrasi

Lumajang Wartapos.id – Proyek pekerjaan kontruksi pembangunan infrastruktur air minum pedesaan di desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro, hingga saat ini, sabtu (23/11/2019), belum selesai, padahal pengerjaan proyek tersebut informasinya harus selesai pada tanggal 8 November 2019.

Seperti di kutip dari beberapa media, Plt Kades Kandang Tepus, Kasianto, menyayangkan adanya proyek tersebut, pasalnya selain tidak berkoordinasi dengan pihak desa, pengerjaan proyek tersebut sudah tidak sesuai dari jadwal penyelesaiannya.

“Setidaknya memberitahukan ke desa, jika ada pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur air minum,” Keluhnya.

Proyek pembangunan infrastruktur air minum pedesaan di Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro yang menelan dana negara hampir satu miliar ini seakan dikerjakan asal-asalan, dan seakan hanya diambil keuangannya saja tanpa ada pertanggung jawaban komitmen pengerjaannya hingga rampung.

“Hingga saat ini proyek itu sepertinya sudah tidak dikerjakan lagi, padahal warga sangat membutuhkan air bersih,” Ucapnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV. FAST dan hal itu diperkuat informasi dari salah seorang warga desa Kandang Tepus
yang melarang namanya untuk disebutkan, pelaksananya adalah CV FAST.

“Seingat saya CV FAST,  tapi untuk kepastiannya coba pean tanyakan langsung ke Dinas PUTR Lumajang,” Sarannya.

Lebih jauh warga tersebut menceritakan bahwa anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut sekitar Rp. 780 jutaan, dan sepertinya anggaran untuk kelayakan serta uang muka pengerjaan proyek tersebut sudah dicairkan.

“Informasinya Kelayakan dan Uang mukanya sudah dicairkan, kalau proyek tersebut tidak segera diselesaikan uang uang yang sudah masuk ke CV pelaksana ya harus dikembalikan,” Jelasnya.

Sementara itu Robich Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek pembangunan infrastruktur air minum pedesaan di Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro, saat kami temui terkesan bergesa – gesa dan hanya menyampaikan bahwa proyek tersebut sudah menjadi temuan BPK

“Ini sudah menjadi Temuan BPK kok, kemarin BPK sudah dari sana” Ucapnya tanpa menjelaskan apa yang menjadi temuan dari BPK tersebut.

Disisi lain, Direktur CV FAST yang kami hubungi via telp hanya terdengar nada sambung tanpa adanya jawaban, sedangkan untuk proyek yang bersumber dari DAK Penugasan ini sangatlah dibutuhkan untuk warga sekitar karena berhubungan dengan air bersih. (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button