Tepis Dugaan Tarik Retribusi Ijin Kios Tidak Sesuai Perda, Kepala Pasar Kunir Angkat Bicara

Lumajang Wartapos.id – Pasca ramai dipemberitaan, perihal adanya dugaan penarikan retribusi izin kios di Pasar Kunir Lumajang, yang tidak sesuai dengan Perda, akhirnya Nurul Kepala Pasar Kunir angkat bicara.
Ditemui diruang kerjanya, Sabtu (12/10/2019) Nurul menyampaikan bahwa sebenarnya hal tersebut sudah dibicarakan diawal bersama pemilik kios.
“Dari awal sudah saya bicarakan sama pemilik kios yaitu umi Srihana bukan dengan suaminya H.Poniman. Saya jelaskan bahwa saya disini baru seminggu dan belum tau dimana lokasi kios umi Srihana itu, saya pakai patokan Perda dimana tiap 1 meternya itu Rp. 45.000,00 dan masih kena denda 100%, dan saya juga bilang ke umi Srihana nanti kalau ada apa – apa saya konfirmasi lagi, dan beliaunya meng iyakan, dan saya kasih kwitansi sebagai bukti pembayaran dimana nantinya kalau ada ketidak cocokan bisa saya kembalikan,” ujarnya.
Nurul mengakui, jika perhitungan yang ia lakukan tidak sesuai dengan rincian dari Dinas, makanya pasca transaksi dan sempat ada salah faham, ia berniat mengembalikan kelebihannya.
“Namun H.Poniman suami Umi Srihana tidak mau menerima dan tetap akan melanjutkan permasalahan ini, ya silahkan gimana maunya sudah,” imbuh Nurul.
Saat ditanya dikwitansi tertulis “bayar perpanjangan izin dan daftar ulang, denda 100% tahun 2016”, Nurul berucap itu kesalahan dirinya.
“Itu kesalahan saya, mestinya saya tulis titipan,” jlentrehnya
Dalam waktu hampir bersamaan datang Kabid Sarpras Dinas Perdagangan Lumajang, Yudi bersama salah satu staf Inspektorat Lumajang ke Kantor Pasar Kunir.
Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Yudi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, itu hanya kesalah pahaman saja dan kesalahan penulisan pada kwitansi.
“Prosedurnya itu pedagang mengajukan ijin ke Kepala Pasar, disitu ada hitungan kasar, Kepala Pasarnya menghitung sementara kisarannya berapa kemudian diajukan ke Dinas, dan dari dinas nanti diproses, tim turun kebawah untuk mengukur lokasi, dan sesuai SOP harusnya 6 hari prosesnya sudah selesai, namun saat ini ada kendala pada percetakan ijin hingga agak molor waktunya”, Terang Yudi.
“Kalau soal adanya kwitansi itu hanya sebagai bukti bahwa pedagang sudah titip uang pada koordinator Pasar dan untuk yang ini mungkin hanya kesalahan penulisan, nanti saya arahkan agar koordinator pasar nantinya kalau nulis titipan ya ditulis titipan, dan hal itu dilakukan agar ada jaminan semisal kalau ngajukan ijin tanpa ada jaminan takutnya mereka tidak membayar yang akhirnya menjadi piutang bagi kami”, Pungkasnya. (nzr/war)





