
BANGKALAN, Wartapos.id – Ratusan mahasiswa – mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Trunojoyo Bergerak, dengan titik kumpul di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), melakukan aksi demonstrasinya dengan berjalan kaki menuju Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan yang Berjarak sekitar 500 meter dari titik kumpul. Aksi Demonstrasi dengan pengawalan dari Satlantas Polres Bangkalan pada Kamis (26/09/2019) tersebut tiba di Kantor DPRD sekitar pukul 12.19 WIB. Dengan membawa pocong, spanduk, banner dan tulisan-tulisan sebagai alat peraga.
Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan mendapatkan pengamanan dari Kepolisian sejak pagi. Kurang lebih sekitar 120 orang personil dari Polres Bangkalan, ditambah dengan 30 personil Brimob BKO dari Pamekasan lengkap dengan perlengkapan huru hara, disiagakan pula 1 (satu) unit truk water Canon sebagai antisipasi pengurai massa.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, SIK, MH, M.Si yang baru dilantik menggantikan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH terlihat berada di depan barisan pengamanan menemani Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, H. Muhammad Fahad serta anggota DPRD lainnya menemui para pengunjuk rasa.
Terhitung sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan bersama anggota DPR lainnya mengajak perwakilan dari pengunjuk rasa yang menamakan dirinya aliansi Trunojoyo Bergerak tersebut untuk bermediasi dan membicarakan tuntutan di dalam gedung dewan secara santun.
Dalam press release pernyataan sikap dan tuntutan dari Aliansi Trunojoyo Bergerak, tertulis “Singkirkan egosentris golongan, kedepankan kemaslahatan rakyat, Indonesia sedang berduka.”
Adapun secara garis besar, press Release yang dikeluarkan aliansi Trunojoyo Bergerak adalah sebagai berikut :
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representatif rakyat Indonesia. Namun marwahnya sebagai penampung aspirasi rakyat berubah menjadi “Dewan Pemberantas Rakyat”. Diam-diam semua fraksi dalam DPR setuju terkait Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertabur pasal yang akan mengebiri kewenangan KPK. Pengaturan ijin penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan pemberhentian kasus, serta urusan kepegawaian KPK yang justru bukan akan memperbaiki kinerja KPK namun justru memperlemah fungsi komisi anti rasuah tersebut dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam Rancangan Revisi UU No.30 Tahun 2002, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai inisiatif pembahasan revisi ini tidak memperhatikan prolegnas masa bakti 2014-2019. Bahwasannya dalam prolegnas tersebut tidak ada pembahasan terkait revisi UU KPK. Hal ini ditambah lagi dengan keluarnya Surat Presiden (Surpres) oleh Presiden Joko Widodo beserta Draft Daftar Inventaris Masalah (DIM), hal ini tambah memperkeruh proses pembahasan yang dinilai Presiden Joko Widodo sebagai pihak dari pemerintah tidak memperhatikan dan terkesan tergesa-gesa mengingat Pemerintah dan DPR tidak melibatkan Pimpinan KPK, tokoh masyarakat, para ahli, maupun para pegiat anti korupsi dalam pembahasannya di DPR RI. Seharusnya DPR RI mencabut kembali UU KPK yang baru disahkan ini dengan Presiden mengeluarkan Perpu karena dirasa harus butuh waktu yang tidak terkesan tergesa-gesa dan dimasukan kepada prolegnas pada masa kerja DPR RI 2019-2024.
Sedangkan tuntutan yang disampaikan antara lain :
l. Batalkan dan menolak seluruh Revisi Rancangan Undang-Undang KPK
2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mempublikasikan secara transparansi isi draft Daftar Iventaris Masalah (DIM) dalam lampiran yang diberikan kepada DPR RI.
3. Batalkan Revisi UU Ketenagakerjaan versi pengusaha dan sahkan Revisi UU Ketenagakelj aan versi Rakyat.
4. Batalkan dan menolak seluruh Revisi Rancangan Undang-Undang KUHP
5. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual
6. Batalkan dan menolak seluruh Revisi Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan
7. Menagih janji Presiden untuk menyelesikan kasus HAM di Indonesia dan menyelesaikan konflik saudara kita di Papua.
8. Melakukan pengusutan dan penyelesian serta bertanggungjawaban pemerintah terhadap kebakaran hutan di Riau.
9. Menolak tindakan REPRESIF yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Aktivis Demokrasi.
Unjuk rasa tersebut direncanakan akan berlangsung hingga tuntutan mereka dipenuhi. (San)





