BangkalanJatimKriminal

Apes, Dagangan Belum Lunas keburu Ditangkap polisi

Pengedar sabu ditangkap Polisi

BANGKALAN, Wartapos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang yang diduga berperan sebagai pengedar. Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut menyeret SMS (42 tahun) warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan. SMS ditangkap di Desa Keleyan kecamatan Socah, Bangkalan pada Rabu (18/09/2019) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan bahwa SMS ditangkap bersama barang bukti berupa 1. Sebuah dompet warna hijau yang di dalamnya berisi :
a). 1 (satu) kantong plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berat kotor : 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram.
b) sebuah sendok sabu
c). 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong

2. Sebuah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kecil kosong, 5 (lima) buah sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2(dua) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono, S.Sos melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Suyitno lantas menjelaskan,”SMS ini membeli sabu untuk dijual kembali,” ujarnya.

Menurut Suyitno, SMS membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial TFK (DPO) dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), “Namun dari harga tersebut, SMS masih membayar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya masih hutang,” lanjut Suyitno menjelaskan.

Mengenai pasal yang disangkakan kepada SMS, Suyitno menjelaskan bahwa tersangka SMS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tes urine tersangka SMS positif (+) Narkoba jenis sabu,” imbuhnya. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button