
Bangkalan, Wartapos.id – Seorang pemuda asal Donorejo Selatan, Kota Surabaya ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kwanyar, Bangkalan pada saat melintas di Jalan Raya pantai Rongkang, Kwanyar. BY (23 tahun) alias CEMOT pada Sabtu (27/07/2019) malam sekitar pukul 17.20 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, didapat kronologi penangkapan tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Kwanyar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dengan dasar informasi dari masyarakat tersebut, bahwasannya ada seseorang yang melintas di Jl. Raya Pantai Rongkang Desa. Kwanyar Barat yang diduga menyimpan / membawa barang terlarang jenis sabu, kemudian Unit Reskrim dan anggota Polsek Kwanyar melakukan penangkapan terhadap BY alias CEMOT dan temannya HSN (berhasil melarikan diri) dengan mengendarai sepeda motor,kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kwanyar, AKP ANDY BAKHTERA IJ., S.E.,S.H. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU SUYITNO, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa BY alias Cemot kedapatan sedang menyimpan / membawa barang jenis sabu yang disimpan di dalam Handphone (HP) Merk Blackberry type Davis 8220 warna hitam dilapisi/skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona.
“Tersangka BY dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0, 45 gr serta 1 (satu) unit Hp Merk Blackberry type Davis warna hitam dengan dilapisi/skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona, diamankan ke Polsek Kwanyar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ujarnya.
Suyitno melanjutkan,”BY ini akan dijerat dengan pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”lanjutnya.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan juga telah berhasil mengungkap 2 (dua) orang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu (27/07/2019) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dirumah tersangka Moh. Bunawi (37 tahun) di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, AKP SOEKRIS TRIHARTONO, S.Sos. melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno SH MH menyampaikan kronologi pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka 2 (dua) laki-laki yang mengaku bernama Moh. Bunawi (37 tahun) dan Zainul abidin (26 tahun) warga Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah tersebut berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka Moh. Bunawi sering dilakukan aktivitas narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan 2 (dua) orang terlapor dan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Suyitno yang lantas dilanjutkan dengan menyebutkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka Moh. Bunawi dan Zainul Abidin antara lain 11 (sebelas) kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sabu masing – masing 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37gram, 0,37 gram, 0,41 gram, 0,40 gram 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram dan 0,37 gram yang di simpan di dalam dompet berwarna merah muda, 1(satu) buah Jaket Jeans warna biru dan 1(satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah hasil penjualan sabu, 1(satu) buah bong tanpa pipet dan 1(satu) buah sedotan warna putih. (San)





